SuaraSumut.id - KPU Medan menyatakan formulir C6 pemberitahuan hanya sebagai alat bantu, dan bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada Medan 2020.
Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menanggapi temuan ratusan formulir C6 yang diklaim kubu paslon Akhyar-Salman dari rumah warga.
"Dasar pemikirannya adalah bahwa C pemberitahuan ini bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dia hanya alat bantu informasi bagi pemilih akan memilih di TPS mana," kata Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Dijelaskan Rinaldi, dari H-1 hingga H+4 Pilkada Medan 2020 KPU Medan belum mendapat laporan bahwa banyak formulir pemberitahuan ditahan di rumah warga atau beredar di masyarakat.
Baca Juga: Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan
"Bahkan laporan yang kami terima bahwa formulir C pemberitahuan itu sudah dibagikan dan yang tidak terbagi itu sudah dikembalikan ke PPS dan selanjutnya sudah diserahkan ke KPU Medan," ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa banyak formulir C pemberitahuan itu tidak terdistribusi. Alasannya, petugas tidak menemukan alamat rumah pemilih atau tidak bertemu langsung dengan pemilih.
Sehingga, kata Rinaldi, petugas tidak menyerahkan C pemberitahuan ke anggota keluarga yang tidak satu KK dengan yang ditemui di lapangan.
"Jadi jika dia tidak satu KK atau bukan ke pemilih langsung, formulir C pemberitahuan itu tidak serahkan. Misalnya yang ditemui itu pembantunya, anak dibawah umur, atau kerabat, itu tidak kita serahkan," ungkapnya.
Rinaldi mengatakan, jika pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan tapi terdaftar di DPT, dapat di cek di website Lindungihakpilih.go.id dengan membawa KTP, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: Pengakuan ASN Disuruh Kawal Pilkada Mantu Jokowi, Ini Reaksi Kemendagri
"Artinya dengan datang ke TPS dengan membawa KTP, petugas KPPS akan memastikan apakah masyarakat benar masyarakat setempat dan terdaftar dalam DPT, maka dia bisa mencoblos" bebernya.
Berita Terkait
-
Keponakan Surya Paloh, Rico Waas yang Unggul di Pilwalkot Medan Cuma Punya Harta Rp 234 Juta
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
6 Langkah Solusi Belum Dapat Undangan Pencoblosan Pilkada 2024
-
Bisa Tetap Nyoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT dan Tanpa Formulir C6, Ini Caranya
-
Tidak Dapat Formulir C6? Jangan Khawatir, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Nyoblos!
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga
-
Lebaran at The Kaldera, BPODT Hadirkan Atraksi Wisata Seru di Danau Toba
-
Tinjau Kapal Penyeberangan di Danau Toba, Bobby Nasution Temukan Kapal Tak Miliki Izin