Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 09:16 WIB
Ketua Satgas RLTS Partai Demokrat Kota Medan Subanto (memengang microphone) ketika memberikan keterangan pers di Rumah Pemenangan AMAN, [ANTARA/Said]

SuaraSumut.id - KPU Medan menyatakan formulir C6 pemberitahuan hanya sebagai alat bantu, dan bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada Medan 2020.

Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menanggapi temuan ratusan formulir C6 yang diklaim kubu paslon Akhyar-Salman dari rumah warga.

"Dasar pemikirannya adalah bahwa C pemberitahuan ini bukan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih. Dia hanya alat bantu informasi bagi pemilih akan memilih di TPS mana," kata Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskan Rinaldi, dari H-1 hingga H+4 Pilkada Medan 2020 KPU Medan belum mendapat laporan bahwa banyak formulir pemberitahuan ditahan di rumah warga atau beredar di masyarakat.

Baca Juga: Pilkada Medan, JPPR Temukan Sejumlah TPS Langgar Prokes saat Pencoblosan

"Bahkan laporan yang kami terima bahwa formulir C pemberitahuan itu sudah dibagikan dan yang tidak terbagi itu sudah dikembalikan ke PPS dan selanjutnya sudah diserahkan ke KPU Medan," ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa banyak formulir C pemberitahuan itu tidak terdistribusi. Alasannya, petugas tidak menemukan alamat rumah pemilih atau tidak bertemu langsung dengan pemilih.

Sehingga, kata Rinaldi, petugas tidak menyerahkan C pemberitahuan ke anggota keluarga yang tidak satu KK dengan yang ditemui di lapangan.

"Jadi jika dia tidak satu KK atau bukan ke pemilih langsung, formulir C pemberitahuan itu tidak serahkan. Misalnya yang ditemui itu pembantunya, anak dibawah umur, atau kerabat, itu tidak kita serahkan," ungkapnya.

Rinaldi mengatakan, jika pemilih tidak mendapatkan C pemberitahuan tapi terdaftar di DPT, dapat di cek di website Lindungihakpilih.go.id dengan membawa KTP, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

Baca Juga: Pengakuan ASN Disuruh Kawal Pilkada Mantu Jokowi, Ini Reaksi Kemendagri

"Artinya dengan datang ke TPS dengan membawa KTP, petugas KPPS akan memastikan apakah masyarakat benar masyarakat setempat dan terdaftar dalam DPT, maka dia bisa mencoblos" bebernya.

Load More