SuaraSumut.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 15 TPS melanggar protokol kesehatan di Pilkada Medan, pada Rabu (9/12/2020).
TPS yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 4 kecamatan, yaitu Medan Kota, Medan Amplas, Medan Area dan Kecamatan Medan Denai.
"Bentuk pelanggaran protokol atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti tinta yang langsung dicelupkan ke wadah, petugas KPPS yang tidak menggunakan masker," kata Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, Jumat (11/12/2020).
Menurut Darwin, sesuai PKPU terkait tata cara pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tinta tidak dicelupkan melainkan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Temuan lainnya, kata Darwin, saat hari pencoblosan di TPS yakni petugas di TPS yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pencoblosan.
"Untuk petugas yang tidak menggunakan APD, memakai masker tapi tidak di hidung tapi di dagu. Seperti seolah-olah pelaksanaan Pilkada di masa biasa," ujarnya.
Selanjutnya lokasi dan luas TPS yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sesuai regulasi bahwa ukuran tempat pemungutan suara berdasarkan PKPU yakni 8x10 meter.
"Dari temuan kita banyak yang tidak sesuai regulasi. Ada TPS yang dibuat di teras rumah dengan ukurannya sangat sempit. Bahkan di Kecamatan Medan Amplas itu TPS di halaman rumah dan hanya pakai terpal," bebernya.
Sesuai standar Prokes
Baca Juga: Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
Sementara itu, KPU Medan mengklaim pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Bahkan, KPU mengklaim pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada Medan mencapai 90 persen.
"Prokes di lapangan sih rata-rata kita lihat 90 persen sudah memenuhi standar protokol kesehatan," kata komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair.
Rinaldi mengakui, pihaknya masih menemukan beberapa yang tidak sesuai standar seperti luas lokasi TPS dan penerapan physical distancing saat pencoblosan.
Alasannya, bahwa di beberapa lokasi tidak dimungkinkan untuk mendirikan TPS dengan luas sesuai aturan. Hal tersebut lantaran tidak adanya lokasi dan kepadatan penduduk.
"Kita terpaksa harus mendirikan TPS di gang-gang kecil. Karena kalau kita geser ke lokasi yang sesuai, maka akan jauh dari pemilihnya. Meski demikian kita tetap upayakan untuk menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli