SuaraSumut.id - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sebanyak 15 TPS melanggar protokol kesehatan di Pilkada Medan, pada Rabu (9/12/2020).
TPS yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 4 kecamatan, yaitu Medan Kota, Medan Amplas, Medan Area dan Kecamatan Medan Denai.
"Bentuk pelanggaran protokol atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti tinta yang langsung dicelupkan ke wadah, petugas KPPS yang tidak menggunakan masker," kata Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, Jumat (11/12/2020).
Menurut Darwin, sesuai PKPU terkait tata cara pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tinta tidak dicelupkan melainkan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Temuan lainnya, kata Darwin, saat hari pencoblosan di TPS yakni petugas di TPS yang tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pencoblosan.
"Untuk petugas yang tidak menggunakan APD, memakai masker tapi tidak di hidung tapi di dagu. Seperti seolah-olah pelaksanaan Pilkada di masa biasa," ujarnya.
Selanjutnya lokasi dan luas TPS yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sesuai regulasi bahwa ukuran tempat pemungutan suara berdasarkan PKPU yakni 8x10 meter.
"Dari temuan kita banyak yang tidak sesuai regulasi. Ada TPS yang dibuat di teras rumah dengan ukurannya sangat sempit. Bahkan di Kecamatan Medan Amplas itu TPS di halaman rumah dan hanya pakai terpal," bebernya.
Sesuai standar Prokes
Baca Juga: Pasien RS USU dan Pirngadi Tak Ada yang Gunakan Hak Pilih di Pilkada Medan
Sementara itu, KPU Medan mengklaim pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Bahkan, KPU mengklaim pelaksanaan protokol kesehatan pada Pilkada Medan mencapai 90 persen.
"Prokes di lapangan sih rata-rata kita lihat 90 persen sudah memenuhi standar protokol kesehatan," kata komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair.
Rinaldi mengakui, pihaknya masih menemukan beberapa yang tidak sesuai standar seperti luas lokasi TPS dan penerapan physical distancing saat pencoblosan.
Alasannya, bahwa di beberapa lokasi tidak dimungkinkan untuk mendirikan TPS dengan luas sesuai aturan. Hal tersebut lantaran tidak adanya lokasi dan kepadatan penduduk.
"Kita terpaksa harus mendirikan TPS di gang-gang kecil. Karena kalau kita geser ke lokasi yang sesuai, maka akan jauh dari pemilihnya. Meski demikian kita tetap upayakan untuk menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih