SuaraSumut.id - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dimulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Adanya peningkatan kasus secara signifikan masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. Hal itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.
Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan agar bekerja dari rumah hingga 75 persen.
"Saya juga minta Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," jelasnya.
Di sisi lain, agar kebijakan itu tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sidrap Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya.
Dalam konteks urban/perkotaan, kata Luhut, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00 WIB.
Sedangkan di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak
-
Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'