SuaraSumut.id - KPU Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapat 342.480 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman mendapat 393.533 suara.
Namun tim Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Pasalnya, banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020.
"Terkait hasil, karena sampai saat ini kami menilai terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, sehingga kami mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara," kata saksi paslon 01, Gelmok Samosir, Selasa (15/12/2020).
Gelmok mengatakan, sikap itu diambil pasangan Akhyar-Salman sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penghargaan kepada pemilih.
Ia menyebut, sejak awal pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses Pilkada Medan. Dugaan kejanggalan yang terjadi tidak sesuai dengan norma pemilu dan norma Pilkada.
"Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya pemilih 01, sehingga sikap tersebut kami lakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, Akhyar-Salman siap kalah dan siap menang. Namun pihaknya tidak menerima jika Pilkada yang terjadi diluar norma yang telah ditetapkan.
"Kami siap kalah siap menang, harusnya demikian. Tapi kami merasa ada yang diluar kendali kami, diluar kepatutan yakni norma-norma tadi," ungkapnya.
Saksi pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman yang dihadiri Ikrimah Hamidi mengatakan, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.
Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," ujarnya.
Ia mengaku, hasil rekapitulasi yang ada di KPUD dengan tingkat kecamatan tidak ada perbedaan. Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.
"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ungkapnya.
Protes rekapitulasi pehitungan suara
Sebelumnya, poses rekapitulasi penghitungan suara diwarnai dengan protes dari saksi pasangan calon. Protes itu disampaikan Gelmok Samosir, saksi pasangan calon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Gelmok bahkan meminta pimpinan rapat pleno untuk membuka kotak suara salah satu TPS di Kecamatan Medan Belawan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini