SuaraSumut.id - KPU Medan menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Medan 2020. Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapat 342.480 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman mendapat 393.533 suara.
Namun tim Akhyar-Salman tak akan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi itu. Pasalnya, banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020.
"Terkait hasil, karena sampai saat ini kami menilai terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, sehingga kami mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara," kata saksi paslon 01, Gelmok Samosir, Selasa (15/12/2020).
Gelmok mengatakan, sikap itu diambil pasangan Akhyar-Salman sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan penghargaan kepada pemilih.
Ia menyebut, sejak awal pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses Pilkada Medan. Dugaan kejanggalan yang terjadi tidak sesuai dengan norma pemilu dan norma Pilkada.
"Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya pemilih 01, sehingga sikap tersebut kami lakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, Akhyar-Salman siap kalah dan siap menang. Namun pihaknya tidak menerima jika Pilkada yang terjadi diluar norma yang telah ditetapkan.
"Kami siap kalah siap menang, harusnya demikian. Tapi kami merasa ada yang diluar kendali kami, diluar kepatutan yakni norma-norma tadi," ungkapnya.
Saksi pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman yang dihadiri Ikrimah Hamidi mengatakan, pelaksanaan Pilkada Medan telah berjalan tanpa persoalan yang berarti.
Baca Juga: Tim Pemenangan Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan
"Kami berterimakasih kepada penyelenggara yang sudah bertugas dan menyelesaikan rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga KPUD tanpa ada persoalan yang berarti," ujarnya.
Ia mengaku, hasil rekapitulasi yang ada di KPUD dengan tingkat kecamatan tidak ada perbedaan. Saksi dari masing-masing pasangan calon juga tidak mempersoalkan hasil dari yang diperoleh dari tiap kecamatan sesuai rekapitulasi baik di kecamatan sampai ke KPUD.
"Adapun tadi kesalahan di pencatatan surat suara yang tidak sah atau tidak terpakai, itu kita nilai sebagai kelemahan dalam distribusi atau pencatatan. Dan itu sudah diperbaiki saat rekapitulasi yang baru saja dilakukan," ungkapnya.
Protes rekapitulasi pehitungan suara
Sebelumnya, poses rekapitulasi penghitungan suara diwarnai dengan protes dari saksi pasangan calon. Protes itu disampaikan Gelmok Samosir, saksi pasangan calon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Gelmok bahkan meminta pimpinan rapat pleno untuk membuka kotak suara salah satu TPS di Kecamatan Medan Belawan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera