SuaraSumut.id - Polisi menangkap 11 tersangka terkait kasus narkoba. Satu orang tersangka ditembak mati karena melawan petugas.
Polisi menyita barang bukti 16 kg sabu dari dua kelompok jaringan Riau-Sumut dan Aceh-Medan tersebut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pengungkapan pada 6 Desember 2020. Petugas menangkap MR di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Dari MR disita barang bukti 2 kg sabu.
"Tersangka mengaku akan membawa sabu itu ke Dumai," kata Martuani dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Petugas menangkap SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada 7 Desember, dan disita 1,012 kg sabu.
"Petugas kembali menangkap AR dan AJ di Kecamatan Sunggal pada 8 Desember dengan barang bukti 1,010 kg sabu," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ZI, SM dan SA di Jalan Medan-Binjai KM 13,5.
"Mereka ditangkap pada 9 Desember dengan barang bukti 1,97 kg sabu," ungkapnya.
Tak sampai di situ, pada 10 Desember petugas menangkap DL di kawasan Medan Sunggal.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Polisi Satuan Narkoba, Eko 15 Kali Peras Warga Palembang
"Dari DL disita total 4 Kg sabu yang disimpan dalam kotak kado," jelasnya.
Saat diinterogasi DL mengaku ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Petugas kembali melakukan pengembangan pada 15 Desember dan mendapati dua unit mobil dengan ciri-ciri yang dimaksud di Langkat.
Pengejaran dilakukan dan mengamankan HN dari dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Namun, HN menyebut bahwa mobil di depannya ada seorang pria. Petugas melakukan pengejaran, namun mobil itu tidak mau berhenti. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap pengendaranya.
"Saat digeledah ditemukan 6 Kg sabu. Petugas membawa tersangka LJ ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, dalam perjalanan LJ meninggal dunia," kata Martuani.
Martuani mengatakan, modus tersangka menyimpan narkoba dalam sepatu dan dalam paket yang dibungkus Kado.
"Ini adalah modus baru, para tersangka menyimpan dalam sepatu dan paket dibungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal," cetusnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
Terkini
-
28 Calon Haji di Simeulue Aceh Masuk Daftar Keberangkatan 2025
-
Anak di Mandailing Natal Bacok Ibu Hingga Tewas
-
Lokasi Pasar Murah Pemkot Medan hingga 21 November 2024, Minyak Goreng 2 Liter Hanya Rp 31 Ribu
-
Gara-gara Promosikan Judi Online, Selebgram di Medan Ditangkap
-
Kesal Tak Diberi Uang Buat Naik Gunung Jadi Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan