Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:52 WIB
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus narkoba. [Foto: Istimewa]

"Ini adalah modus baru, para tersangka menyimpan dalam sepatu dan paket dibungkus kado, mengingat saat ini menjelang perayaan natal," cetusnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Load More