Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Desember 2020 | 06:00 WIB
Polisi tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Mafia Tanah Sport Center Sumut. [Foto: Istimewa]

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut.

"Kita akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," jelasnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim-klaim sepihak juga bisa teratasi.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau, 2 Pelaku Ditangkap

"Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik," pungkasnya.

Load More