
SuaraSumut.id - Kasus oknum polisi yang tak hanya mencabuli cewek open BO, namun memeras dan memerkosa korbannya di Bali menjadi perbincangan.
Terkini, oknum polisi berinisial RCN itu resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan penyedia jasa kencan via media sosial atau cewek open BO.
RCN harus menanggung perbuatannya setelah dilaporkan oleh korban MIS ke Propam Polda Bali pada Jumat (18/12/2020) sore.
Anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap MIS melalui aplikasi Michat.
Baca Juga: Peras dan Setubuhi Wanita Panggilan, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1,5 juta.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan Briptu RCN yang diduga pelaku pemerasan terhadap PSK sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor.
Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi. Ia dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020.
Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita," terang Kombes Dodi seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban.
Baca Juga: Temuan Kondom Bekas di Kos Diduga Jejak Briptu RN Perkosa Cewek Open BO
Selanjutnya, RCN ini langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Agar tidak mengaburkan penyidikan, pelaku langsung ditahan di rutan Polda Bali.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung, Tulis Pesan Menyentuh Ini
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
Terkini
-
Tas dan Serpihan Mobil Terjun ke Sungai Pakpak Bharat Sumut Ditemukan
-
Bobby Nasution Ganti Pola Pemberian Bantuan untuk Rumah Ibadah
-
Lindungi Pekerja Migran, Abdul Kadir-Bobby Nasution akan Dirikan Sekolah Vokasi di Sumut
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi