Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Desember 2020 | 17:41 WIB
Juru bicara Keuskupan Agung Medan (KAM), Pastor Benyamin Purba [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Keuskupan Agung Medan memperbolehkan umat Katolik untuk mengadakan ibadah Natal di gereja, namun dengan protokol kesehatan ketat.

Pedoman perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran Uskup Keuskupan Agung Medan (KAM) No. 508/P/KA/XII/20.

"Gereja tetap mengikuti protokol kesehatan, dan sangat tegas dikatakan Uskup Agung Medan dalam surat gembalanya minggu yang lalu. Boleh merayakan (Natal) asal taat terhadap apa yang telah ditentukan oleh negara, yang telah ditentukan oleh menteri agama," kata juru bicara Keuskupan Agung Medan (KAM) Pastor Benyamin Purba, saat ditemui di Catholic Center Medan, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan, surat edaran itu telah diterima oleh umat Katolik di Sumut untuk dilaksanakan dan diterapkan saat Misa Natal pada 24 dan 25 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltim Antisipasi Aksi Terorisme

Dalam perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, seluruh gereja Katolik di Sumut diminta untuk memperhatikan kapasitas gereja, memperbanyak jadwal ibadah dan memperhatikan durasi saat beribadah (Ekaristi).

"Sebelum beribadah wajib mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Kapasitas jemaat hanya 40 persen yang boleh hadir saat Misa Natal," ujarnya.

Gereja dengan jumlah jemaat mencapai ratusan orang, diimbau untuk memperbanyak jadwal pelaksanaan ibadah. Setiap gereja wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah perayaan ibadah.

"Ini diharapkan bisa di taati. Kalau tidak taat, jangan dibuat (Ibadah di gereja). Kemudian Uskup mengatakan harus perbanyak durasi ibadah, artinya biasanya kalau hanya 3 kali, maka ditambah menjadi 5 kali pelaksanaannya," ungkapnya.

Selain perayaan di gereja, kata pastor Benyamin, Keuskupan Agung Medan juga memfasilitasi umat Katolik untuk beribadah secara online baik menggunakan radio, live streaming maupun virtual.

Baca Juga: Polda Sumut Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Tahun Baru

Masyarakat diberi pilihan untuk melaksanakan ibadah saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, secara virtual dan langsung namun dengan kapasitas yang dibatasi.

"Nanti juga ada pesta paduan suara yang akan dilaksanakan di seluruh Sumatera Utara, itu juga akan dilakukan secara virtual. Kesehatan yang utama tapi jangan lupa beribadah," jelasnya.

Keuskupan Agung Medan juga mengimbau agar umat Katolik tidak merayakannya dengan pesta dan berkerumun di lokasi-lokasi wisata.

"Dalam surat Uskup Agung juga melarang datang ke pesta adat yang dapat menciptakan kerumunan. Hanya beribadah yang dianjurkan dan itu dengan protokol kesehatan yang ketat. Jangan rayakan tahun baru, dirumah saja, banyak alat komunikasi yang bisa digunakan," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More