SuaraSumut.id - Doni Latuparissa terpilih menjadi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut periode 2020-2024.
Terpilihnya Doni berdasarkan pertemuan daerah lingkungan hidup (PDHL) ke-IX Walhi Sumut di Taman Cadika Medan, (20/12/2020).
Doni mengatakan, forum PDLH Walhi diharapkan menjadi momentum persatuan organisasi masyarakat sipil menyelamatkan lingkungan.
"Kita jadikan forum PDLH WALHI Sumut ini sebagai momentum bersatunya seluruh organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk lebih massif dan serius dalam perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup," kata Doni Latuparissa, Senin (21/12/2020).
Melihat situasi politik yang ada, Doni mencanangkan tiga program dan agenda yang akan dilakukan Walhi Sumut ke depan.
Pertama, melakukan penguatan gerakan penyelamatan lingkungan dengan memperluas dukungan dari organisasi masyarakat sipil di Sumut.
"Perhebat gerakan lingkungan dengan cara memperluas dukungan dan aliansi terhadap organisasi dan gerakan rakyat, termasuk mahasiswa di Sumatera Utara," ujarnya.
Kedua, akan memprioritaskan penyelamatan wilayah kelola rakyat dan hutan tersisa sebagai jawaban terhadap pandemi virus, khususnya di kawasan pantai barat dan kepulauan Nias.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan skala besar oleh korporasi dan pabrik kertas serta tambang, termasuk food estate.
Baca Juga: Menakjubkan! Drone Rekam Keindahan Sungai Tanpa Sampah
Ketiga, menggencarkan upaya perlawanan terhadap agenda dan kebijakan penggusuran rakyat dari wilayah kelolanya serta pelonggaran pada syarat syarat lingkungan atas nama pembangunan berdalih dasar Undang Undang Cipta kerja.
"Terakhir tentunya adalah mengawal dan mengusut penuntasan kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar hingga tuntas," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Nasional, Nurhidayati berharap, forum PDLH WALHI Sumatera Utara kali ini mampu melahirkan gagasan penting dan inovatif dalam agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Arus kerusakan lingkungan berbanding terbalik dengan agenda penyelamatan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Apalagi, kata Nurhdayati, sejak disahkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
"Ini menjadi ancaman serius dalam potensi kerusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang harus dihadapi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf
-
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Perempuan Tega Habisi Ibu Kandung di Siantar
-
Penumpang Pesawat Bawa 101 Vape Narkoba Ditangkap di Kualanamu
-
Karhutla di Paluta Hanguskan 5 Hektare, Penyebab Masih Diselidiki
-
Siswa Asal Sumut-Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel