SuaraSumut.id - Doni Latuparissa terpilih menjadi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut periode 2020-2024.
Terpilihnya Doni berdasarkan pertemuan daerah lingkungan hidup (PDHL) ke-IX Walhi Sumut di Taman Cadika Medan, (20/12/2020).
Doni mengatakan, forum PDLH Walhi diharapkan menjadi momentum persatuan organisasi masyarakat sipil menyelamatkan lingkungan.
"Kita jadikan forum PDLH WALHI Sumut ini sebagai momentum bersatunya seluruh organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk lebih massif dan serius dalam perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup," kata Doni Latuparissa, Senin (21/12/2020).
Melihat situasi politik yang ada, Doni mencanangkan tiga program dan agenda yang akan dilakukan Walhi Sumut ke depan.
Pertama, melakukan penguatan gerakan penyelamatan lingkungan dengan memperluas dukungan dari organisasi masyarakat sipil di Sumut.
"Perhebat gerakan lingkungan dengan cara memperluas dukungan dan aliansi terhadap organisasi dan gerakan rakyat, termasuk mahasiswa di Sumatera Utara," ujarnya.
Kedua, akan memprioritaskan penyelamatan wilayah kelola rakyat dan hutan tersisa sebagai jawaban terhadap pandemi virus, khususnya di kawasan pantai barat dan kepulauan Nias.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan skala besar oleh korporasi dan pabrik kertas serta tambang, termasuk food estate.
Baca Juga: Menakjubkan! Drone Rekam Keindahan Sungai Tanpa Sampah
Ketiga, menggencarkan upaya perlawanan terhadap agenda dan kebijakan penggusuran rakyat dari wilayah kelolanya serta pelonggaran pada syarat syarat lingkungan atas nama pembangunan berdalih dasar Undang Undang Cipta kerja.
"Terakhir tentunya adalah mengawal dan mengusut penuntasan kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar hingga tuntas," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Nasional, Nurhidayati berharap, forum PDLH WALHI Sumatera Utara kali ini mampu melahirkan gagasan penting dan inovatif dalam agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Arus kerusakan lingkungan berbanding terbalik dengan agenda penyelamatan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Apalagi, kata Nurhdayati, sejak disahkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
"Ini menjadi ancaman serius dalam potensi kerusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang harus dihadapi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya