SuaraSumut.id - Doni Latuparissa terpilih menjadi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut periode 2020-2024.
Terpilihnya Doni berdasarkan pertemuan daerah lingkungan hidup (PDHL) ke-IX Walhi Sumut di Taman Cadika Medan, (20/12/2020).
Doni mengatakan, forum PDLH Walhi diharapkan menjadi momentum persatuan organisasi masyarakat sipil menyelamatkan lingkungan.
"Kita jadikan forum PDLH WALHI Sumut ini sebagai momentum bersatunya seluruh organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk lebih massif dan serius dalam perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup," kata Doni Latuparissa, Senin (21/12/2020).
Melihat situasi politik yang ada, Doni mencanangkan tiga program dan agenda yang akan dilakukan Walhi Sumut ke depan.
Pertama, melakukan penguatan gerakan penyelamatan lingkungan dengan memperluas dukungan dari organisasi masyarakat sipil di Sumut.
"Perhebat gerakan lingkungan dengan cara memperluas dukungan dan aliansi terhadap organisasi dan gerakan rakyat, termasuk mahasiswa di Sumatera Utara," ujarnya.
Kedua, akan memprioritaskan penyelamatan wilayah kelola rakyat dan hutan tersisa sebagai jawaban terhadap pandemi virus, khususnya di kawasan pantai barat dan kepulauan Nias.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan skala besar oleh korporasi dan pabrik kertas serta tambang, termasuk food estate.
Baca Juga: Menakjubkan! Drone Rekam Keindahan Sungai Tanpa Sampah
Ketiga, menggencarkan upaya perlawanan terhadap agenda dan kebijakan penggusuran rakyat dari wilayah kelolanya serta pelonggaran pada syarat syarat lingkungan atas nama pembangunan berdalih dasar Undang Undang Cipta kerja.
"Terakhir tentunya adalah mengawal dan mengusut penuntasan kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar hingga tuntas," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Nasional, Nurhidayati berharap, forum PDLH WALHI Sumatera Utara kali ini mampu melahirkan gagasan penting dan inovatif dalam agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Arus kerusakan lingkungan berbanding terbalik dengan agenda penyelamatan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Apalagi, kata Nurhdayati, sejak disahkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
"Ini menjadi ancaman serius dalam potensi kerusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang harus dihadapi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih