SuaraSumut.id - Doni Latuparissa terpilih menjadi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut periode 2020-2024.
Terpilihnya Doni berdasarkan pertemuan daerah lingkungan hidup (PDHL) ke-IX Walhi Sumut di Taman Cadika Medan, (20/12/2020).
Doni mengatakan, forum PDLH Walhi diharapkan menjadi momentum persatuan organisasi masyarakat sipil menyelamatkan lingkungan.
"Kita jadikan forum PDLH WALHI Sumut ini sebagai momentum bersatunya seluruh organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk lebih massif dan serius dalam perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup," kata Doni Latuparissa, Senin (21/12/2020).
Melihat situasi politik yang ada, Doni mencanangkan tiga program dan agenda yang akan dilakukan Walhi Sumut ke depan.
Pertama, melakukan penguatan gerakan penyelamatan lingkungan dengan memperluas dukungan dari organisasi masyarakat sipil di Sumut.
"Perhebat gerakan lingkungan dengan cara memperluas dukungan dan aliansi terhadap organisasi dan gerakan rakyat, termasuk mahasiswa di Sumatera Utara," ujarnya.
Kedua, akan memprioritaskan penyelamatan wilayah kelola rakyat dan hutan tersisa sebagai jawaban terhadap pandemi virus, khususnya di kawasan pantai barat dan kepulauan Nias.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya perambahan hutan skala besar oleh korporasi dan pabrik kertas serta tambang, termasuk food estate.
Baca Juga: Menakjubkan! Drone Rekam Keindahan Sungai Tanpa Sampah
Ketiga, menggencarkan upaya perlawanan terhadap agenda dan kebijakan penggusuran rakyat dari wilayah kelolanya serta pelonggaran pada syarat syarat lingkungan atas nama pembangunan berdalih dasar Undang Undang Cipta kerja.
"Terakhir tentunya adalah mengawal dan mengusut penuntasan kasus kematian aktivis Walhi Sumut, Golfrid Siregar hingga tuntas," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Nasional, Nurhidayati berharap, forum PDLH WALHI Sumatera Utara kali ini mampu melahirkan gagasan penting dan inovatif dalam agenda penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Arus kerusakan lingkungan berbanding terbalik dengan agenda penyelamatan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Apalagi, kata Nurhdayati, sejak disahkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
"Ini menjadi ancaman serius dalam potensi kerusakan dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang harus dihadapi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai