Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 28 Desember 2020 | 22:10 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus penganiayaan hingga korban tewas. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga penganiaya remaja bernama Zulham (17) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara hingga tewas.

Ketiga tersangka berinisial AP (21), TI (18) dan BA (18) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penganiayaan diduga karena sakit hati salah satu tersangka BA yang mengaku diancam korban.

"Para tersangka menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati salah seorang pelaku yakni Bayu Anggara pernah diancam oleh korban," kata Riko, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Hajar Dokter Pakai Kunci Inggris, Abdul Jabar Diciduk di Rumah Kakak Ipar

Riko mengatakan, ada 10 orang diduga tersangka yang menganiaya korban. Tujuh lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Riko menyebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Desember 2020. Sebelum pengeroyokan, pada 10 Desember 2020 korban bersama temannya bergoncengan melintas di Jalan Garu Lorong VII, Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu tersangka J (DPO) mendatangi korban dengan mengatakan "dah lama kutunggu tunggu pas malam ini, kau kalo mau ngetes jumpa di pabrik kita malam ini".

"Saat itu korban hanya diam dan temannya mencoba menenangkan keduanya. Kemudian dua tersangka lain datang, lantaran mulai ribut korban dan temannya pergi dari situ," ungkapnya.

Baca Juga: Kabur ke Rumah Kakak Ipar, Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter Ditangkap

Saat saksi dan korban melintas dihentikan oleh tujuh tersangka. Korban dipukul oleh tersangka secara membabi-buta.

Sementara saksi Rifaldi kembali mencoba menenangkan dan menyelamatkan korban. Saat keduanya hendak melarikan diri, tersangka T menendang kendaraan keduanya hingga terjatuh.

"Saat jatuh korban diangkat ke sepeda motor dan dibawa ke pinggir sungai. Di lokasi itu korban dianiaya hingga babak belur dan meninggalkannya," bebernya.

Zulham yang ditinggal setelah dikeroyok para tersangka diselamatkan saksi bernama Dimas Prabowo.

Korban dibawa ke Klinik Puja yang berada di Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong.

"Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi dan menangkap tersangka," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More