Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Desember 2020 | 06:30 WIB
Sidang disiplin prajurit TNI AU di Medan, Sumatera Utara berpangkat Serka dengan inisial BS di Aula Mustang, Lanud Soewondo, Selasa. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Seorang prajurit TNI AU di Medan, Serka BS dihukum disiplin 14 hari penahanan. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Hakim Disiplin, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting memberikan putusan hukuman dalam sidang yang digelar di Aula Mustang, Selasa (29/12/2020).

Serka BS terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.

Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017, atasan berhak menghukum karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah, sehingga mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.

Baca Juga: Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan, tujuan sidang disiplin untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.

"Ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo mengatakan, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.

"Hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Aksi Polwan Bermain TikTok Berujung Hukuman, Ini Dia Alasannya

Load More