SuaraSumut.id - Seorang prajurit TNI AU di Medan, Serka BS dihukum disiplin 14 hari penahanan. Ia diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Hakim Disiplin, Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting memberikan putusan hukuman dalam sidang yang digelar di Aula Mustang, Selasa (29/12/2020).
Serka BS terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI, yaitu pelanggaran disiplin melanggar perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud Soewondo.
Sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017, atasan berhak menghukum karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah, sehingga mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan selama 14 hari.
Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb J.H Ginting mengatakan, tujuan sidang disiplin untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.
"Ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo mengatakan, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas.
"Hal ini disebabkan oleh adanya etika militer bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum," pungkasnya.
Baca Juga: Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus