Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Desember 2020 | 08:05 WIB
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali. [Antara Aceh/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pelarangan itu merupakan kewenangan pemerintah.

Namun, pembubaran itu harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dilansir dari Antara, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti

Ia mengatakan, tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan FPI di Aceh. Keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," ujarnya.

Ia menilai, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan.

Dirinya mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.

"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid Ungkit Komitmen Kemenag

Load More