SuaraSumut.id - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pelarangan itu merupakan kewenangan pemerintah.
Namun, pembubaran itu harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dilansir dari Antara, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan FPI di Aceh. Keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," ujarnya.
Ia menilai, pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan.
Dirinya mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa. Sebab, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.
"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan
-
Bandara Kualamu Catat 178.766 Orang Penumpang pada Libur Sekolah
-
Persediaan Beras di Sabang-Simeulue Cukup
-
55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya