- Kejari Labusel tidak menahan tujuh tersangka korupsi bansos Rp1,9 miliar termasuk anggota Polri aktif.
- Tujuh tersangka terdiri dari pejabat negara, direktur CV, dan seorang anggota Polri aktif saat itu.
- Alasan tidak ditahan adalah karena ketujuh tersangka bersikap kooperatif dan beberapa berstatus ASN aktif.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar.
Tujuh tersangka adalah RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN Direktur CV Sri Rezeki, serta N selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan kepala dinas. Selain itu, terdapat seorang anggota Polri aktif.
Tiga tersangka lainnya adalah YML, AB, dan GGRS, terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Lantas apa alasan Kejari Labusel tidak menahan ketujuh tersangka tersebut?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Sinaga, menjelaskan bahwa tidak ditahannya ketujuh tersangka karena dinilai kooperatif.
“Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya melansir Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka. Dari pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain adanya data fiktif dan praktik mark up.
Salah satu tersangka, YML, yang merupakan anggota Polri aktif, disebut-sebut sebagai menantu Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H Edimin alias Asiong.
YML sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya muatan politik karena penggunaan anggaran dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga menepis hal tersebut. Menurutnya, dugaan itu tidak didukung oleh fakta-fakta penyidikan.
Saat ini, Kejari Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk melengkapi proses hukum.
“Sebanyak 40 orang saksi telah kami periksa. Untuk anggota Polri tersebut, secara fakta memang terlibat dalam perkara ini,," katanya.
Berita Terkait
-
Exclude Bansos Artinya Apa? Begini Cara Menyanggah Agar Bisa Aktivasi Lagi
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Cara Cek Desil Bansos 2026 via Web BPS, Kemensos, dan Aplikasi Cek Bansos
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Transfer Bantuan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang Bagi Korban Bencana Aceh
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya
-
12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara Tahun Ini
-
Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir
-
42.840 Kursi Kereta Api Disediakan Selama Libur Imlek 2026 di Sumatera Utara