Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:01 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat menunjukkan petasan atau mercon yang disita dari pedagang saat razia petasan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/12/2020). [Antara Aceh/Syifa Yulinnas]

SuaraSumut.id - Tim gabungan menyita petasan (mercon) dari pedagang menjelang malam pergantian tahun di Meulaboh, Aceh Barat.

"Ada sejumlah kardus kecil yang kita amankan petasan dalam razia ini dari pedagang," kata Kepala Bidang Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dilansir Antara, Kamis (31/12/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak melakukan upaya hukum kepada pedagang yang ditemukan menjual barang yang dilarang tersebut.

"Pedagangnya sementara kita ingatkan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 31 Desember 2020

Petasan yang disita setelah tim gabungan melakukan razia guna menindaklanjuti kesepakatan dan imbauan Forkopimda Kabupaten Aceh Barat.

Imbauan berisi agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Razia tersebut akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran syariat Islam sesuai dengan imbauan bersama yang telah diedarkan di masyarakat Aceh Barat.

"Kalau ada pedagang yang kedapatan masih melakukan pelanggaran, kami pastikan tetap akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Manggung Malam Tahun Baru, Inul Daratista Pilih Urus Karaokenya

Load More