Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:24 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD umumkan pembubaran FPI

SuaraSumut.id - Sejumlah eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan ormas baru yakni Front Persatuan Islam. Hal ini setelah pemerintah secara resmi membubarkan FPI setelah terbitnya SKB pada Rabu (30/12/2020).

Yang mengejutkan adalah reaksi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Ia yang sehari lalu dengan tegas mengumumkan pembubaran FPI menyebut, bahwa deklarasi Front Persatuan Islam diperbolehkan.

"Boleh (deklarasi)," ucap Mahfud menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget

Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.

Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rocky: Buat Tutupi Kegagalan Pemerintah soal Covid-19

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)

Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarkan bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Load More