Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:24 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD umumkan pembubaran FPI

SuaraSumut.id - Sejumlah eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan ormas baru yakni Front Persatuan Islam. Hal ini setelah pemerintah secara resmi membubarkan FPI setelah terbitnya SKB pada Rabu (30/12/2020).

Yang mengejutkan adalah reaksi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Ia yang sehari lalu dengan tegas mengumumkan pembubaran FPI menyebut, bahwa deklarasi Front Persatuan Islam diperbolehkan.

"Boleh (deklarasi)," ucap Mahfud menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Baru Dibubarkan FPI Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget

Sebelumnya, ormas Front Pembelas Islam atau FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.

Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rocky: Buat Tutupi Kegagalan Pemerintah soal Covid-19

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)

Load More