Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:10 WIB
Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (ANTARA/Humas KPK)

SuaraSumut.id - Satu unit mobil milik Erni Arianti yang merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), nonaktif, Kharuddin Syah disita KPK. Kharuddin merupakan tersangka kasus korupsi di komisi antirasuah itu.

Kharuddin dijerat KPK lantaran terbukti melakukan suap Dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti polda Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah

Ali menyebut diduga pembelian mobil itu berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhan Batu Utara.

"Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura," tutup Ali

Diketahui, KPK menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020).

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Baca Juga: KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Load More