Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:21 WIB
NT sat berada di Mapolda Papua. [Kabarpapua.co/Katharina]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap NT alias NAF (25) yang diduga sebagai pemasok senjata api dan amunisi KKB di Intan Jaya.

NT ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, di sekitar salah satu perguruan tinggi, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIT.

"NT ini aktif di KNPB sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya. NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media social, dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Dilansir dari kabarpapua.co--jaringan suara.com, Rabu (6/1/2021).

Ia mengatakan, penangkapan NT berdasarkan daftar pencarian orang dengan nomor polisi: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Baca Juga: Mentas di Kapal Perang, Festival Virtual PON Papua Berlangsung Meriah

Pada 25 Januari 2020 NT melakukan transaksi pembelian amunisi Bersama PT di Kabupaten Nabire. Petugas mengamankan barang bukti 20 butir amunisi Cal 9 mm dan uang Rp. 1.110.000. Saat dilakukan penangkapan NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam.

Pada 12 November 2020 NT melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama L di Kabupaten Nabire. Saat ditangkap NT kembali berhasil melarikan diri, sedangkan L berhasil ditangkap.

Dalam penangkapannya petugas mendapati barang bukti satu unit telepon genggam, 4 buah falshdisk, 1 lembar surat ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Ancamannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Jalan Tol Kini, Membentang Ribuan Kilometer dari Aceh hingga Ujung Sulawesi

Load More