SuaraSumut.id - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak disahkan.
Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara menyambut baik pengesahan itu. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat tiap tahun.
"Melihat signifikansi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami menyambut baik PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia," kata Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (6/1/2021).
Namun demikian, kata Keumala Dewi, pelaksanaan dari aturan tersebut perlu diobservasi apakah benar-benar terimplementasikan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Karena setiap tahunya kasus kekerasan seksual yang kami dapati selalu meningkat 20 persen tiap tahunnya. Untuk tahun 2020 ini, rata rata sampai 30 kasus kami tangani," ujarnya.
Ia khawatir aturan yang baru saja ditandatangani tidak berjalan dengan baik. Sebab, UU perlindungan anak sudah 3 kali direvisi namun kekerasan seksual tetap meningkat.
"Sudah terbukti dari UU perlindungan anak dari versi 2002 sampai 2016, yang diimprovisasi adalah sanksi. Mulai dari penambahan hukuman penjara, denda, kebiri, bahkan hukuman mati. Tapi itu tidak membuat efek jera kepada pelaku karena kasusnya meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron
-
BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan
-
Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman 4 Bulan
-
Sepatu Branded Cepat Rusak Saat Musim Hujan? Ini Cara Menyelamatkannya Sebelum Terlambat