Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:48 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

SuaraSumut.id - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak disahkan.

Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara menyambut baik pengesahan itu. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat tiap tahun.

"Melihat signifikansi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami menyambut baik PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia," kata Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?

Namun demikian, kata Keumala Dewi, pelaksanaan dari aturan tersebut perlu diobservasi apakah benar-benar terimplementasikan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Karena setiap tahunya kasus kekerasan seksual yang kami dapati selalu meningkat 20 persen tiap tahunnya. Untuk tahun 2020 ini, rata rata sampai 30 kasus kami tangani," ujarnya.

Ia khawatir aturan yang baru saja ditandatangani tidak berjalan dengan baik. Sebab, UU perlindungan anak sudah 3 kali direvisi namun kekerasan seksual tetap meningkat.

"Sudah terbukti dari UU perlindungan anak dari versi 2002 sampai 2016, yang diimprovisasi adalah sanksi. Mulai dari penambahan hukuman penjara, denda, kebiri, bahkan hukuman mati. Tapi itu tidak membuat efek jera kepada pelaku karena kasusnya meningkat," pungkasnya.

Baca Juga: Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020

Load More