SuaraSumut.id - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak disahkan.
Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara menyambut baik pengesahan itu. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat tiap tahun.
"Melihat signifikansi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami menyambut baik PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia," kata Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?
Namun demikian, kata Keumala Dewi, pelaksanaan dari aturan tersebut perlu diobservasi apakah benar-benar terimplementasikan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Karena setiap tahunya kasus kekerasan seksual yang kami dapati selalu meningkat 20 persen tiap tahunnya. Untuk tahun 2020 ini, rata rata sampai 30 kasus kami tangani," ujarnya.
Ia khawatir aturan yang baru saja ditandatangani tidak berjalan dengan baik. Sebab, UU perlindungan anak sudah 3 kali direvisi namun kekerasan seksual tetap meningkat.
"Sudah terbukti dari UU perlindungan anak dari versi 2002 sampai 2016, yang diimprovisasi adalah sanksi. Mulai dari penambahan hukuman penjara, denda, kebiri, bahkan hukuman mati. Tapi itu tidak membuat efek jera kepada pelaku karena kasusnya meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Prabowo Hapus Utang Macet UMKM Pertanian dan Perikanan!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
Terkini
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
-
Lari ke Aceh, Pelaku yang Buang Mayat Wanita dalam Tas di Karo Ditangkap
-
Polres Labusel Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan
-
Seniman Luncurkan NFT Bobby Nasution, Bangkitkan Seni Digital Sumatera Utara