SuaraSumut.id - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak disahkan.
Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatra Utara menyambut baik pengesahan itu. Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat tiap tahun.
"Melihat signifikansi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami menyambut baik PP No 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia," kata Direktur Eksekutif PKPA Sumut, Keumala Dewi, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (6/1/2021).
Namun demikian, kata Keumala Dewi, pelaksanaan dari aturan tersebut perlu diobservasi apakah benar-benar terimplementasikan. Sehingga mampu menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Karena setiap tahunya kasus kekerasan seksual yang kami dapati selalu meningkat 20 persen tiap tahunnya. Untuk tahun 2020 ini, rata rata sampai 30 kasus kami tangani," ujarnya.
Ia khawatir aturan yang baru saja ditandatangani tidak berjalan dengan baik. Sebab, UU perlindungan anak sudah 3 kali direvisi namun kekerasan seksual tetap meningkat.
"Sudah terbukti dari UU perlindungan anak dari versi 2002 sampai 2016, yang diimprovisasi adalah sanksi. Mulai dari penambahan hukuman penjara, denda, kebiri, bahkan hukuman mati. Tapi itu tidak membuat efek jera kepada pelaku karena kasusnya meningkat," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah