SuaraSumut.id - Aksi SMN yang tega menganiaya istri dan dua anaknya sendiri terekam video dan viral di media sosial.
Kanit PPA Polres Langkat, IPTU Nelson Manurung mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban penganiayaan adalah istri pelaku, berinisial SN dan kedua anaknya yang masih berusia 15 dan 16 tahun. Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya di Dusun VI, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Dijelaskannya, pelaku berinisial SMN sudah diamankan pada hari Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB saat akan melarikan diri di pasar 10, depan kantor Lantas Tanjung Beringin, Langkat dengan menaiki bus.
Pelaku yang mengakui dirinya sebagai pengguna narkoba itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia pakai narkoba juga, ya mungkin efek narkoba itu dia selalu minta duit sama istrinya yang kerja bantu cuci pakaian. Jadi tak dikasih uang, marah lalu mukul,” kata Nelson dilansir dari Kabarmedan.com, Kamis (7/1/2021).
Namun yang luar biasa adalah ketika pelaku juga memukuli anak-anaknya. Menurutnya, ketika pelaku ditanya alasan memukuli anaknya, karena silap (khilaf).
“Kan tak mungkin silap, masak jawabnya silap aja, berkali-kali dipukul, ya udah diam aja dia (pelaku) terus. Padahal orangtua, darah daging dipukuli, kok sampai hati. Menurut aku ya itu tadi, narkoba,” katanya.
Menurutnya penganiayaan sudah dilakukan pelaku berulang kali dan membuat istrinya tidak tahan dan meminta cerai. Sebelumnya, pelaku dan korban sudah pernah didamaikan di balai desa, namun tetap diulanginya lagi.
Baca Juga: Ya Ampun! Tak Terima Diputus Cinta, Bayu Aniaya Mantan hingga Babak Belur
Terakhir yang menjadi korban adalah kedua anaknya. Luka-luka yang dialami isterinya sudah sembuh. Kini kedua anaknya lebam-lebam.
Diungkapkannya, terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah aksinya divideokan kemudian viral di media sosial. Korban pun sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Saat diperiksa, tersangka sempat membantahnya. Namun ketika ditunjukkan video aksi penganiayaannya, tersangka terkejut kemudian mengakuinya.
“Dia (tersangka) pun minta maaf tapi tak dimaafkan. Isterinya sudah tak tahan lagi lihat dia. Ini lah terakhir, capek dipukuli. Masyarakat selama ini kalau mau lapor takut karena diancam. Ini lah kesempatan mereka melapor, maka diproses lah ini. Sekarang tersangka ditahan,” ungkapnya.
Video penganiayaan itu berdurasi 23 detik diunggah oleh sebuah akun Facebook pada Minggu (3/1/2021). Video itu sudah dibagikan hingga 424 kali dengan puluhan komentar. Terlihat dalam video tersebut, pemukulan dilakukan terhadap seseorang yang sudah dalam keadaan terjatuh.
Pengunggah video menuliskan keterangan ‘Kemarin adiknya ini abangnya lagi, astaghfirullah. #BESILAM_BUKIT_LEMBASA – tangkap ayahnya, Mohon Bantuan Pihak Kepolisian Polres Langkat, Lokasi Desa Besilam Bukit Lembasa Dusun VI Bukit Dinding Langkat. Isterinya juga sudah lebam lebam dianiaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya