Suhardiman
Senin, 20 April 2026 | 14:40 WIB
Kondisi pelayanan di RSUD Aceh Besar (ANTARA/HO-perwakilan dokter)
Baca 10 detik

 

  • RSUD Aceh Besar menutup 13 poliklinik akibat mogok massal tenaga medis.
  • Mogok dipicu kekosongan obat dan keterlambatan pembayaran TPP serta jasa medis.
  • Layanan IGD tetap beroperasi untuk menangani pasien darurat.

SuaraSumut.id - Sedikitnya 13 Poliklinik RSUD Aceh Besar tutup total pada Senin, 20 April 2026. Hal ini menyusul mogok massal dokter spesialis dan tenaga kesehatan, yang dipicu oleh kosongnya persediaan obat-obatan.

"Penutupan layanan salah satunya disebabkan kosongnya persediaan obat-obatan di rumah sakit, yang dinilai telah mengganggu proses pelayanan medis secara signifikan," kata salah seorang perwakilan dokter spesialis, dr. Irfan, melansir Antara.

Ia menjelaskan akibat aksi tersebut 13 poliklinik ditutup dan ratusan pasien tidak mendapatkan pelayanan.

Mogok massal yang dilakukan oleh seluruh tenaga medis, termasuk dokter spesialis tersebut dipicu beberapa faktor seperti belum dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak bulan Januari tahun 2025 sampai sekarang, jasa medis sejak November 2025 yang mengalami keterlambatan pencairan.

Kemudian jumlah kunjungan pasien semakin menurun berimbas kepada klaim rumah sakit. Para tenaga medis menyampaikan tuntutan, yakni tidak memberikan pelayanan rawat jalan hingga waktu yang tidak ditentukan sampai semua permintaan dipenuhi.

Mereka meminta audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah dan DPRK untuk membahas pengadaan obat-obatan yang saat ini mengalami kekosongan, percepatan status aktif BLUD, penyelesaian masalah TPP, dan pencairan jasa medis.

Ia menambahkan kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal, sehingga aksi mogok massal dianggap sebagai langkah terakhir untuk menyuarakan persoalan yang terjadi seperti kekosongan persediaan obat-obatan sudah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan.

Dirinya menduga bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan lambatnya realisasi status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah ditetapkan sejak 2024 dan hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, khusus layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap beroperasi seperti biasa, karena layanan tersebut bersifat pelayanan darurat dan menyangkut keselamatan nyawa pasien, sehingga tidak dapat dihentikan dalam kondisi apa pun.

Load More