SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ES (33) warga Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap terkait postingannya di media sosial.
"ES diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dilansir dari Antara, Selasa (12/1/2021).
Ia mengatakan, ES diduga menulis narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena dikatakan haram serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.
Bahkan, dalam postingannya ES berusaha memprovokasi bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.
"Modusnya dan tujuan dari postingan ES akan kami dalami lagi. Saat ini ES ditahan di Mapolres Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari ES disita barang bukti ponsel untuk memposting diduga berita bohong, SARA, dan mengandung ujaran kebencian.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Gelar Talkshow dan Bedah Buku
-
Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun untuk Infrastruktur, Bangun 141 Km Jalan Tahun Ini
-
Punya Lahan Dekat Kampus? Ini Cara Ubah Jadi Mesin Cuan dari Bisnis Kos-Kosan