Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Januari 2021 | 11:51 WIB
Penyidik Polres Simeulue, Aceh, memperlihatkan ES usai ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohon (hoaks) terkait vaksin Sinovac. [ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial ES (33) warga Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap terkait postingannya di media sosial.

"ES diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, dilansir dari Antara, Selasa (12/1/2021).

Ia mengatakan, ES diduga menulis narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena dikatakan haram serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.

Bahkan, dalam postingannya ES berusaha memprovokasi bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.

Baca Juga: Update Pasien Corona RSD Wisma Atlet: 4.176 Dirawat, 25 Meninggal

"Modusnya dan tujuan dari postingan ES akan kami dalami lagi. Saat ini ES ditahan di Mapolres Simeulue guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari ES disita barang bukti ponsel untuk memposting diduga berita bohong, SARA, dan mengandung ujaran kebencian.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More