Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:15 WIB
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan bukti kuat bahwa buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan meninggal dunia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa ada dugaan Harun Masiku sudah meninggal dunia.

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku)," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Ali menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tak dapat menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia, bila tidak bukti seperti dokumen kematian.

Baca Juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus Ekspor Benur

"Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," ucap Ali.

Ali mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Maupun, ada sejumlah DPO KPK yang masih tercatat untuk dilakukan penangkapan.

"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tutup Ali

Dalam kasus ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Harun terbukti menyuap mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun menyuap Wahyu melalui dua orang kader PDI Perjuangan. Mereka yakni, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: Vendor Bansos Corona, KPK Sita Dokumen di PT MCB dan Junatama Foodia

Ketiga tersangka Wahyu, Saeful dan Agustiani telah diadili di persidangan. Sementara Harun Masiku lepas dari tangkapan KPK, hingga kini pun masih dinyatakan buron sejak tahun 2019 lalu.

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Load More