SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan bukti kuat bahwa buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan meninggal dunia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa ada dugaan Harun Masiku sudah meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku)," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Ali menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tak dapat menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia, bila tidak bukti seperti dokumen kematian.
"Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," ucap Ali.
Ali mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Maupun, ada sejumlah DPO KPK yang masih tercatat untuk dilakukan penangkapan.
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tutup Ali
Dalam kasus ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Harun terbukti menyuap mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun menyuap Wahyu melalui dua orang kader PDI Perjuangan. Mereka yakni, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Baca Juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus Ekspor Benur
Ketiga tersangka Wahyu, Saeful dan Agustiani telah diadili di persidangan. Sementara Harun Masiku lepas dari tangkapan KPK, hingga kini pun masih dinyatakan buron sejak tahun 2019 lalu.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus Ekspor Benur
-
Vendor Bansos Corona, KPK Sita Dokumen di PT MCB dan Junatama Foodia
-
Guru Bekasi Demo, Minta KPK Usut Proyek Toilet Rp 196 Juta
-
Risma Klaim Perintahkan Anak Buah Jalani Temuan KPK soal Bansos Corona
-
Lanjutkan Penggeledahan, KPK Sasar Dua Kantor OPD Pemkot Batu
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan