SuaraSumut.id - Gubernur Sumut menerbitkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.
Dilihat Kamis (14/1/2021), instruksi itu berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 13 Januari 2021.
Instruksi mulai berlaku 14 hingga 31 Januari 2021. Instruksi ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Ketua DPRD Sumut, hingga ketua DPRD di kabupaten/kota se-Sumut.
Poin-poin dalam instruksi PPKM yang wajib diketahui adalah:
Membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat sebesar 50% dan pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam (klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan) sampai pukul 22.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
Baca Juga: Walkot Pematangsiantar Terpilih Meninggal, Begini Sistem Penggantiannya
Poin selanjutnya, diintensifkan kembali protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pada poin berikutnya, memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemangku kepentingan secara berkala. Jika diperlukan dapat membuat perwal/Perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan penerapan sanksi.
Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW, dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan tindakan persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Jika diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin