SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin diberikan sanksi karena terbukti bersalah melakukan self-plagiarism.
Namun demikian, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan
Dalam rapat pleno yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof Nizam mengatakan, pejabat yang bisa menjatuhkan sanksi adalah pembina di kepegawaian.
Hal itu berdasarkan Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Tata Nilai dan Budaya Kerja dan Kode Etik di lingkungan Menristekdikti.
"Dalam konteks ini adalah Mendikbud RI. Tadi sudah diminta oleh Kemdikbud, agar seluruh dokumen putusan SK Rektor bersama komite etik itu, masih mau dipelajari. Review secara komprehensif," ujarnya.
Pernyataan Wakil Rektor III terkait SK Rektor itu dinilai berpotensi pada pencemaran nama baik.
"Ini juga merupakan bentuk penyesatan publik," tegasnya.
Baca Juga: Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme
Ia menilai, Runtung Sitepu dalam menangani persoalan dugaan self-plagiarism yang dituduhkan terhadap Muryanto Amin tidak objektif.
Hal itu terlihat dari laporan dugaan plagiat oleh seseorang melalui pesan elektronik yang berada di luar negeri. Hingga pembentukan tim penelusuran yang ditunjuk oleh Runtung.
Tim penelusuran bentukan Runtung saat ini tidak independen. Bahkan kecenderungan bernuansa politis.
"Logika hukum, logika berpikir, itu gak dipakai lagi. Objektifitas tidak ada lagi," ujarnya.
Tak pernah dipanggil untuk klarifikasi
Edy Ikhsan menjelaskan, tim penelusuran tidak pernah memanggil Muryanto Amin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan itu. Hal itu juga terungkap dari Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat Muryanto Amin.
"Semuanya memang by design untuk memojokkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih. Dalam hukum dikenal ada asas cover both side, dalam persidangan semua pihak harus dipanggil. Kalau ingin membentuk komite, maka harus dibentuk yang independen. Tidak memiliki kepentingan," ucapnya.
Bahkan, kata Edy, salinan SK rektor Runtung terkait sanksi itu belum ada ditangan Muryanto. ia justru menyayangkan jika publik yang lebih dulu mengetahui baik dari media sosial maupun hasil konferensi pers yang digelar.
Edy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu tidak tertuang soal self plagiarism dan auto plagiarism.
"Soal plagiat itu ketika kita engambil sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai milik kita. Muryanto tidak melakukan itu. Dia masuk dalam kategori dalam double publication atau auto plagiarism. Jadi itu tidak ada diatur. Dan dalam konteks hukum, perbuatan yang tidak diatur atau belum diatur, itu tidak boleh dihukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan USU menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin karena terbukti melakukan self plagiarism.
"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021.
Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution membenarkan hal tersebut.
"Iya itu surat keputusan (SK) rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.
Mahyuddin juga membenarkan bahwa SK 82 tentang sanksi kepada Muryanto disebarkan hari ini, meskipun dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021) kemarin.
Meski telah diberikan sanksi, Mahyuddin enggan menjelaskan apakah sanksi akan memengaruhi pelantikan rektor baru, Muryanto Amin yang direncakan akan digelar pada 21 Januari 2021.
"Ini saya tidak tau. Pemberhentian dan pengangkatan rektor USU PTNBH itu ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Calon Pramugari di Asrama, Luka Lebam Sampai Surat Kematian yang Aneh Jadi Sorotan
-
Rektor USU Dilaporkan Tim Edy-Hasan ke Bawaslu, Diduga Atur Kemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024
-
Fakta-fakta Gunung Sibayak Tempat Tewasnya Mahasiswa USU, Pendaki Pemula Perlu Tahu
-
Masuk Jurang, Kronologi Tewasnya Mahasiswa USU saat Naik Gunung Sibayak
-
UKT Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru USU Merasa Lega: Saya Senang Bisa Kuliah
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
-
Promo JSM Indomaret, Indomilk-Royale Diskon 35 Persen
-
Pemuda di Serdang Bedagai Curi Uang Rp 137 Juta dari Toko Orang Tuanya
-
Bayi Hilang Usai Mobil Terjun ke Sungai di Palas Ditemukan Tewas
-
Penuturan Warga soal Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas: Korban Baru Selesai Wisuda......