Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 01:05 WIB
Kejati Aceh Muhammad Yusuf (kiri) menyampaikan penangkapan dua buronan kejaksaan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin (18/1/2021) [ANTARA/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.

Terpidana SB yang masuk DPO tahun 2017 ditangkap di Kabupaten Bireuen. SB dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.

Sedangkan MI merupakan terpidana pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun 5 bulan. MI masuk DPO tahun 2018 ditangkap di Aceh Besar.

"Keduanya melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa sudah menyurati agar menyerahkan diri, namun tetap tidak ditanggapi hingga akhirnya ditangkap," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Waduh! Sejumlah Kades di Aceh Terendus Korupsi Dana Desa Rp 15 M

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Sebelum menangkap, Tim melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.

Ia mengatakan, SB dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan MI menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.

"Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," pungkasnya. [Antara]

Load More