SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
Terpidana SB yang masuk DPO tahun 2017 ditangkap di Kabupaten Bireuen. SB dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Sedangkan MI merupakan terpidana pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun 5 bulan. MI masuk DPO tahun 2018 ditangkap di Aceh Besar.
"Keduanya melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa sudah menyurati agar menyerahkan diri, namun tetap tidak ditanggapi hingga akhirnya ditangkap," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Senin (18/1/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Sebelum menangkap, Tim melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.
Ia mengatakan, SB dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan MI menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.
"Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantap! Tak Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 di Aceh Besar
-
Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Kerasukan Jin
-
Gadis Manis di Kota Cilegon Lari-lari Tanpa Busana Malam Jumat, Ternyata...
-
Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
-
Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini