SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
Terpidana SB yang masuk DPO tahun 2017 ditangkap di Kabupaten Bireuen. SB dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Sedangkan MI merupakan terpidana pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun 5 bulan. MI masuk DPO tahun 2018 ditangkap di Aceh Besar.
"Keduanya melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa sudah menyurati agar menyerahkan diri, namun tetap tidak ditanggapi hingga akhirnya ditangkap," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Senin (18/1/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Sebelum menangkap, Tim melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.
Ia mengatakan, SB dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan MI menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.
"Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantap! Tak Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 di Aceh Besar
-
Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Kerasukan Jin
-
Gadis Manis di Kota Cilegon Lari-lari Tanpa Busana Malam Jumat, Ternyata...
-
Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
-
Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta
-
3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina