SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap terpidana kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu.
Terpidana SB yang masuk DPO tahun 2017 ditangkap di Kabupaten Bireuen. SB dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman satu bulan 15 hari.
Sedangkan MI merupakan terpidana pemerkosaan dengan hukuman 4 tahun 5 bulan. MI masuk DPO tahun 2018 ditangkap di Aceh Besar.
"Keduanya melarikan diri setelah proses persidangan. Jaksa sudah menyurati agar menyerahkan diri, namun tetap tidak ditanggapi hingga akhirnya ditangkap," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Senin (18/1/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Sebelum menangkap, Tim melakukan pengintaian untuk memastikan orang yang diinformasikan benar-benar para terpidana.
Ia mengatakan, SB dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Bireuen. Sedangkan MI menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jantho, Aceh Besar.
"Kami mengimbau masyarakat membantu Tim Tabur yang khusus dibentuk menangkap buronan menginformasikan keberadaan DPO," pungkasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantap! Tak Ada Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 di Aceh Besar
-
Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Hingga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Kerasukan Jin
-
Gadis Manis di Kota Cilegon Lari-lari Tanpa Busana Malam Jumat, Ternyata...
-
Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
-
Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya