SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk melaporkan kader Demokrat Abdullah Rasyid ke Polda Sumut.
Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat itu dilaporkan karena cuitannya yang menyebut Prof. Yusuf guru binatang. Laporan diterima dengan nomor laporan STTLP/96/I/2021/SUMUT/SPKT.
"Kita sudah melaporkan salah satu akun twitter dengan nama akun @abdullah_rasyi ke Polda Sumut pada Sabtu 16 Januari 2021, dengan pasal pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Prof Yusuf Leonard Henuk, Rinto Maha, Senin (18/1/2021) malam.
Ia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP.
Ia mengatakan, ucapan 'Guru Binatang' yang ditujukan kepada Yusuf Henuk sangat kasar dan tidak pantas.
Ia menyesalkan cuitan Abdullah Rasyid yang menyampaikan narasi yang menyerang Prof Yusuf Leonard Henuk. Menurutnya Yusuf Henuk merupakan dosen di USU dan bukan guru.
"Saya mau bertanya kepada Abdullah Rasyid terkait cuitannya itu, dimana sekolah binatang itu? Kalau guru binatang berarti kan ada binatang yang sekolah. Sebab, informasi yang hingga hari ini kami dapat, klien kami ini dosen di USU, bukan guru. Harus diperjelas apa maksud dia," ujarnya.
Rinto mengatakan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan, beberapa akun tersebut menyerang pribadi Prof Yusuf Leonard Henuk setelah mengkritik pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di twitter.
Baca Juga: Sebut SBY Kekanak-kanakan, Prof Yusuf: Rachland Nashidik Jangan Bodoh
"Jadi semua akun yang menyerang klien kami ini tidak memahami dan membedakan yang disampaikan klien kami sebagai kritik dan masih dalam koridor kebebasan berekspresi," bebernya.
Rinto menyayangkan kritik yang merupakan kapasitas Yusuf L Henuk sebagai profesor, dibalas dengan laporan UU ITE.
"Yang dikritik itu kan SBY dan AHY, kemudian yang melaporkan adalah kader demokrat di Medan. Itu urusan pribadi klien kami dengan keduanya tidak ada urusan dengan partai," ucapnya.
Semestinya, lanjutnya, diskursus tersebut harus dibalas dengan diskursus pula bukan instrumen hukum.
Ia mengatakan, jika SBY dan AHY merasa keberatan dengan kritikan tersebut, tentu harus dijawab dengan mengedepankan pendekatan diskursus sesuai apa yang disampaikan oleh kliennya.
"Apa salahnya menjawab jika merasa keberatan. AHY atau SBY kalau merasa keberatan atas diskursus tersebut ya dibalas dengan diskursus pula, bukan laporan UU ITE," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final
-
Rektor USU Terpilih Disanksi karena Terbukti Self Plagiarism
-
Eks Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pembayaran Fiktif
-
Polisi Tembak Mati 1 Kurir di Medan, 26,9 Kg Sabu Disita
-
Pedas! Soal Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Guru Besar USU Sebut AHY Bodoh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya
-
Korban Banjir Sumatera Akan Terima Hunian Tetap, Lengkap dengan Sertifikat