SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin diberikan sanksi karena terbukti bersalah melakukan self-plagiarism.
Namun demikian, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Dalam rapat pleno yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof Nizam mengatakan, pejabat yang bisa menjatuhkan sanksi adalah pembina di kepegawaian.
Hal itu berdasarkan Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Tata Nilai dan Budaya Kerja dan Kode Etik di lingkungan Menristekdikti.
"Dalam konteks ini adalah Mendikbud RI. Tadi sudah diminta oleh Kemdikbud, agar seluruh dokumen putusan SK Rektor bersama komite etik itu, masih mau dipelajari. Review secara komprehensif," ujarnya.
Pernyataan Wakil Rektor III terkait SK Rektor itu dinilai berpotensi pada pencemaran nama baik.
"Ini juga merupakan bentuk penyesatan publik," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan
Ia menilai, Runtung Sitepu dalam menangani persoalan dugaan self-plagiarism yang dituduhkan terhadap Muryanto Amin tidak objektif.
Hal itu terlihat dari laporan dugaan plagiat oleh seseorang melalui pesan elektronik yang berada di luar negeri. Hingga pembentukan tim penelusuran yang ditunjuk oleh Runtung.
Tim penelusuran bentukan Runtung saat ini tidak independen. Bahkan kecenderungan bernuansa politis.
"Logika hukum, logika berpikir, itu gak dipakai lagi. Objektifitas tidak ada lagi," ujarnya.
Tak pernah dipanggil untuk klarifikasi
Edy Ikhsan menjelaskan, tim penelusuran tidak pernah memanggil Muryanto Amin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan itu. Hal itu juga terungkap dari Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat Muryanto Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas