SuaraSumut.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin diberikan sanksi karena terbukti bersalah melakukan self-plagiarism.
Namun demikian, Muryanto disebut belum menerima salinan putusan nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu pada Kamis 14 Januari 2021.
Juru bicara Muryanto, Edy Ikhsan mengaku, SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.
"Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di Kementerian," kata Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Dalam rapat pleno yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof Nizam mengatakan, pejabat yang bisa menjatuhkan sanksi adalah pembina di kepegawaian.
Hal itu berdasarkan Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Tata Nilai dan Budaya Kerja dan Kode Etik di lingkungan Menristekdikti.
"Dalam konteks ini adalah Mendikbud RI. Tadi sudah diminta oleh Kemdikbud, agar seluruh dokumen putusan SK Rektor bersama komite etik itu, masih mau dipelajari. Review secara komprehensif," ujarnya.
Pernyataan Wakil Rektor III terkait SK Rektor itu dinilai berpotensi pada pencemaran nama baik.
"Ini juga merupakan bentuk penyesatan publik," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan
Ia menilai, Runtung Sitepu dalam menangani persoalan dugaan self-plagiarism yang dituduhkan terhadap Muryanto Amin tidak objektif.
Hal itu terlihat dari laporan dugaan plagiat oleh seseorang melalui pesan elektronik yang berada di luar negeri. Hingga pembentukan tim penelusuran yang ditunjuk oleh Runtung.
Tim penelusuran bentukan Runtung saat ini tidak independen. Bahkan kecenderungan bernuansa politis.
"Logika hukum, logika berpikir, itu gak dipakai lagi. Objektifitas tidak ada lagi," ujarnya.
Tak pernah dipanggil untuk klarifikasi
Edy Ikhsan menjelaskan, tim penelusuran tidak pernah memanggil Muryanto Amin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan itu. Hal itu juga terungkap dari Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat Muryanto Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit
-
Ribuan Talenta Muda Berpeluang Bangun Karier Lewat Program Magang Nasional BRI