"Semuanya memang by design untuk memojokkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih. Dalam hukum dikenal ada asas cover both side, dalam persidangan semua pihak harus dipanggil. Kalau ingin membentuk komite, maka harus dibentuk yang independen. Tidak memiliki kepentingan," ucapnya.
Bahkan, kata Edy, salinan SK rektor Runtung terkait sanksi itu belum ada ditangan Muryanto. ia justru menyayangkan jika publik yang lebih dulu mengetahui baik dari media sosial maupun hasil konferensi pers yang digelar.
Edy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu tidak tertuang soal self plagiarism dan auto plagiarism.
"Soal plagiat itu ketika kita engambil sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai milik kita. Muryanto tidak melakukan itu. Dia masuk dalam kategori dalam double publication atau auto plagiarism. Jadi itu tidak ada diatur. Dan dalam konteks hukum, perbuatan yang tidak diatur atau belum diatur, itu tidak boleh dihukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan USU menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin karena terbukti melakukan self plagiarism.
"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021.
Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution membenarkan hal tersebut.
"Iya itu surat keputusan (SK) rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.
Mahyuddin juga membenarkan bahwa SK 82 tentang sanksi kepada Muryanto disebarkan hari ini, meskipun dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan
Meski telah diberikan sanksi, Mahyuddin enggan menjelaskan apakah sanksi akan memengaruhi pelantikan rektor baru, Muryanto Amin yang direncakan akan digelar pada 21 Januari 2021.
"Ini saya tidak tau. Pemberhentian dan pengangkatan rektor USU PTNBH itu ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas