SuaraSumut.id - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf L Henuk mengancam akan melaporkan balik kader Partai Demokrat ke pihak kepolisian.
Hal ini buntut dari laporan atas cuitannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia dilaporkan dalam dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Sumut.
"Mereka akan saya laporkan atas pernyataan yang menghina pribadi saya di Medsos. Saya dikatakan sakit jiwa, kurang waras dan binatang," kata Prof Yusuf L Henuk, Kamis (14/1/2021).
Ia mengatakan, akan melaporkan tiga nama yang merupakan kader Partai Demokrat. Mereka adalah Kepala Biro Perhubungan DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, Ketua DPC Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu. Dan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Ardy Mbalembout.
"Semula saya mau buat laporan ke Polda Sumut, tetapi hasil diskusi dengan kawan-kawan saya buat laporan ke Polda Metro Jaya saja," ujarnya.
Alasan Prof Yusuf membuat laporan ke Polda Metro lantaran lebih dekat dengan kediaman pihak yang akan dilaporkan.
Ia berencana akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan ketiga nama itu pada pekan depan.
"Jadi saya rencana mau ke Jakarta minggu depan. Karena kalau di Medan prosesnya panjang," ungkapnya.
Serahkan Sepenuhnya Kepada Penegak Hukum
Baca Juga: SBY Teringat Ceramah Syekh Ali Jaber Saat Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura
Sementara itu, USU menyatakan tidak akan ikut campur atas proses hukum yang mendera guru besar Fakultas Pertanian, Profesor Yusuf Leonard Henuk.
Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU Elvi Sumanti, mengatakan terkait persoalan hukum Prof Yusuf L Henuk diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Elvi Sumanti.
Dikatakan Elvi, pihak USU melalui pimpinan Fakultas Pertanian telah memanggil yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, Yusuf diminta untuk lebih arif dalam menggunakan media sosial serta dapat menjaga nama baik prodi dan institusi.
Bahkan, ia juga diminta untuk membuat pernyataan tidak membawa nama USU dalam setiap pernyataannya di media sosial.
"Pihak fakultas meminta Profesor Henuk untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan membawa nama institusi USU dalam bentuk apapun dalam pernyataan pernyataan beliau di media sosial," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional