Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:57 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba modus modifikasi sendal di Mapolrestabes Medan [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang pria di salah satu hotel di Medan. Mereka diduga hendak menyelundupkan 415 gram sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keempat pelaku berinisial IS (23), T (24), MI (22) dan S (20) Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Rencananya sabu akan didistribusikan ke Sulawesi Tenggara," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Penangkapan bermula dari informasi adanya empat orang pria yang membawa narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keempat di salah satu hotel, pada Selasa (19/1/2021) dinihari.

Baca Juga: Dijanjikan Upah Rp 160 Juta, Pria Ini Nekat Bawa 20 Kg Sabu

Dari dalam kamar ditemukan barang bukti empat bungkus narkoba dari dalam tas ransel dan sendal yang telah dimodifikasi.

"Barang bukti yang diamankan diduga sabu seberat 415 gram. Sabu ini sudah terpisah dalam dua kemasan yakni bungkus plastik dan dikemas dalam sendal yang dimodif," ujarnya.

Pelaku mengaku pernah berhasil mengirim narkoba tujuan Jakarta melalui jalur udara. Pengiriman dilakukan pada bulan November 2020.

"Pengakuan mereka telah pernah pengiriman ini berhasil ke Jakarta pada bulan November. Guna penyidikan, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polrestabes Medan," bebernya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Bandar Rp 160 Juta

Kontributor : Muhlis

Load More