Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 09:00 WIB
Seorang wanita menunjukkan barang bukti sabu yang dibawanya saat menjenguk suaminya di rumah tahanan polisi di Polrestabes Medan. (Foto istimewa)

SuaraSumut.id - Seorang wanita kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat membesuk suaminya berinisial HSH di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan pada Selasa (19/1/2021) malam. Kekinian wanita itu langsung diamankan petugas piket Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, wanita itu berinisial MI (26) dan temannya AD (27), warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu, petugas jaga dari Sat Sabhara Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua wanita ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan Mi dan AD ditemukan satu paket plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam karet celana pendek.

Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Narkoba saat Hendak Melaut

Keduanya langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.  Terkait hal tersebut, Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengatakan bahwa barang haram tersebut ditemukan di dalam karet celana yang dibawa istri dari HS.

“Dari hasil interogasi istri dari HS, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari suaminya,” kata Paul seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,50 gram dan satu unit sepeda motor.

Load More