SuaraSumut.id - Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu. Seorang pelaku berinisial MAZ (39) warga Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, awalnya petugas melakukan razia di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Selasa (19/1) pukul 23.00 WIB.
Saat razia melintas satu unit minibus mengurangi kecepatan. Seseorang membawa ransel turun dari mobil. Petugas lalu membawa orang tersebut beserta minibus ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda.
"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat masing-masing bungkusan mencapai satu kilogram," katanya, Kamis (21/1/2021).
Pelaku bersama barang bukti sabu, HP dan mobil Toyota Avanza langsung diamankan.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rian di Alue Kumbah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Saat ini petugas memasukkan Rian dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengambil sabu di pinggir jalan serta membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk membawa sabu itu," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyelundup 20 Kg Sabu Asal Malaysia di Bengkalis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera