SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap Darwis alias Lanang bin M Nasir, buron kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat hendak melaut," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ia merupakan salah satu dari 11 buronan Kejari Aceh Timur dalam kasus sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang masih DPO. Dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Yusuf, JPU menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan Darwin bersalah kepemilikan sabu-sabu. Ia dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga