SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap Darwis alias Lanang bin M Nasir, buron kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat hendak melaut," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ia merupakan salah satu dari 11 buronan Kejari Aceh Timur dalam kasus sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang masih DPO. Dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Yusuf, JPU menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan Darwin bersalah kepemilikan sabu-sabu. Ia dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau