SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap Darwis alias Lanang bin M Nasir, buron kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat hendak melaut," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ia merupakan salah satu dari 11 buronan Kejari Aceh Timur dalam kasus sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang masih DPO. Dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Yusuf, JPU menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan Darwin bersalah kepemilikan sabu-sabu. Ia dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera