SuaraSumut.id - Kejati Aceh menangkap Darwis alias Lanang bin M Nasir, buron kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1/2021) pukul 15.30 WIB.
"Terpidana yang bekerja sebagai nelayan ditangkap saat hendak melaut," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, dilansir dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Ia merupakan salah satu dari 11 buronan Kejari Aceh Timur dalam kasus sabu-sabu. Dari 11 DPO tersebut, sembilan di antaranya oknum polisi.
"Sembilan orang masih DPO. Dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Darwis bersama 11 terdakwa lainnya diputus bebas dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu 77,45 gram oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018.
Padahal, kata Yusuf, JPU menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan Darwin bersalah kepemilikan sabu-sabu. Ia dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau memiliki hukum tetap. Namun, terpidana tidak menggubris-nya hingga akhirnya masuk DPO. Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana di Sumut Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli