Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi narapidana dalam penjara. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Sebanyak 146 narapidana di Rutan dan Lapas menerima asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono, dilansir Antara, Kamis (21/1/2021).

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat.

Pembebasan ini agar para narapidana menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Penyelundupan 2 Kg Sabu Digagalkan Polisi, Pria Asal Sumut Ditangkap

Asimilasi diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Asimilasi hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa.

Heni Yuwono mengatakan, mereka yang menerima asimilasi terus dipantau. Mereka juga dibimbing dan diberi pelatihan atau ketrampilan sebagai bekal sebelum membaur ke tengah masyarakat.

"Mereka yang menerima asimilasi tersebut diawasi oleh Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Pihak Bapas juga memberi mereka berbagai pelatihan keterampilan," katanya.

Terkait evaluasi program asimilasi, ia menyebutkan sejauh ini program tersebut berjalan baik.

"Pihak UPT atau rutan maupun lapas memberi laporan secara periodik. Dari laporan mereka, belum ada warga binaan yang mengulangi tindak pidana mereka lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Sandal, 4 Pria asal Aceh Ditangkap di Medan

Load More