Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Januari 2021 | 01:05 WIB
Kadis Sosial Serdang Bedagai Terjaring Operasi Tangkap Tangan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, I sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Robin mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Pria di Langkat Ancam Bunuh Ibu Kandung, Begini Ceritanya

I tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warong. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Serdan Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021) siang.

"Dari tersangka disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," ujarnya.

Robin mengatakan, modus tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini membuat mereka menjadi takut jika tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

"Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," pungkasnya.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pria di Kebun Sawit Hingga Hamil, Ibu Syok

Load More