SuaraSumut.id - Pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara bocor. Polisi menyebut 24 orang warga dan seorang personel polisi yang dirawat karena menghirup gas.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
"Ada 24 warga mencoba menutup sumur yang mengeluarkan gas beracun pingsan. Seorang personel polisi dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Peristiwa berawal saat seorang pekerja membuka kran master palep untuk mengalirkan panas bumi (fluida).Tiba-tiba pipa yang dibuka malah mengeluarkan gas berancun.
Warga yang mengetahui mendatangi pekerja agar menutup kran isolasi karena telah mengeluarkan gas beracun dari sumur.
Polisi menutup sementara lokasi pembangunan power plant pembangkit listrik tenaga panas bumi PT SMGP.
"Untuk tindakan yang dilakukan melakukan pengecekan dan olah TKP dan memasang garis polisi. Korban meninggal dibawa ke RSUD Panyabungan untuk dilakukan autopsi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya