Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menemukan gubuk digunakan pelaku tambang emas ilegal di Geumpang, Pidie, [Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh]
SuaraSumut.id - Polisi menangkap M (41) diduga pelaku penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal.
"Pelaku M diamankan bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (28/1/2021).
Penambangan emas ilegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap M dan menyita barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
M dipersangkakan dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut