Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:53 WIB
Polisi musnahkan knalpot bising di Medan. [Digtara/Alvi]

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot brong atau bising, Kamis (28/1/2021).

Pemusnahan dilakukan di depan Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan, Jalan Bukit Barisan, Medan. Knalpot brong dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, knalpot itu disita dan dimusnahkan karena suaranya bising serta meresahkan masyarakat.

"Karena adanya knalpot ini, dapat memicu terjadinya tawuran yang diakibatkan suara bising dan sebagainya," kata Irsan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penemuan Kucing Dikuliti di Medan

Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satlantas Polrestabes Medan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Ia mengaku, suara bising yang ditimbulkan dari knlapot itu sudah jauh dari standar aslinya.

Irsan menyebut, akan menindak tegas para pengendara jika kedapatan tidak memiliki kelengakapan surat administrasi.

"Kami akan menindak tegas bagi yang tidak melengkapi surat administrasi dengan berupa sanksi penahanan sepeda motor," pungkasnya.

Baca Juga: Wanita Temukan Karung Berisi Kucing Dikuliti, Warga: Dijual dan Dimakan

Load More