Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial MN (78) diduga memperkosa empat orang bocah dibawah umur.
Sang kakek dituntut 150 bulan penjara. Ia terbukti mempekosa satu anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan satu anak berusia tujuh tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Muhadir dan rekannya dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021).
Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang terdakwa akan diputuskan pada 2 Februari 2021.
"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Tua, Sering Dianggap Sepele
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan