Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
SuaraSumut.id - Seorang kakek di Aceh Besar, berinisial MN (78) diduga memperkosa empat orang bocah dibawah umur.
Sang kakek dituntut 150 bulan penjara. Ia terbukti mempekosa satu anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan satu anak berusia tujuh tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Muhadir dan rekannya dalam sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021).
Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang terdakwa akan diputuskan pada 2 Februari 2021.
"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
2 Polisi di Samosir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
-
Puluhan Pengunjung Terjebak di Bianglala Deli Serdang, Diduga Alami Kerusakan Mesin
-
Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional
-
Ibu Kerja ke Malaysia, Remaja di Langkat Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
-
BPODT Perkuat Kapasitas Internal, Hadirkan Viera Lovienta-Medsos untuk Dorong Promosi Danau Toba