Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 01 Februari 2021 | 11:06 WIB
Polisi tangkap suami bakar istri di Deli Serdang, Sumatera Utara. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial J alias N (21) harus menerima ganjaran pedih. Ia ditangkap petugas reskrim Polsek Percut Sei Tuan karena membakar istrinya Rani (20).

Pelaku ditangkap saat bersembunyi tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki N karena diduga melakukan perlawanan.

"Sudah kami tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH Panjaitan, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021)

N kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan untuk mendapat perobatan. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jangan sampai Salah Urut, Mak Erot yang Asli Ada di Sini

Diberitakan, peristiwa suami bakar istri terjadi Jalan Pasar 7 Beringin Gang Sukun Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kejadian ini ternyata sempat direkam oleh warga setempat lewat kamera video ponsel, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban disebut dibakar di hadapan seorang wanita yang diduga menjadi selingkuhan sang suami.

Persoalan cemburu disebut melatarbelakangi keributan pasutri ini hingga berujung pembakaran.

Pelaku menyiram bensin ke sekujur tubuh korban dan membakarnya hingga mengalami luka bakar 70 persen.

Baca Juga: Update Gunung Merapi: Awal Ferbruari Keluarkan Enam Kali Lava Pijar

Warga yang mengetahui mencoba membantu memadamkan api yang membakar korban menggunakan peralatan seadanya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Kontributor Medan: M Aribowo

Load More