SuaraSumut.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IPM) menggelar aksi demo di depan gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Mereka meminta Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk dicopot karena diduga rasisme, Selasa (2/2/2021).
"Meminta Prof Yusuf Leonard Henuk segera diproses. Ini adalah USU bersama sehingga kasus ini tidak boleh dipelihara. Kami menuntut keras agar rasisme dihentikan," kata koordinator aksi, Yance Emany.
Ia berharap, tidak ada lagi elemen kampus USU yang terlibat dan menimbulkan perilaku rasis. Yance turut menyesalkan ucapan rasisme itu dilakukan oleh seorang Guru Besar di USU.
"Rasisme dilakukan Prof Yusuf L Henuk, dilontarkan melalui cuitan twitter dengan mengatakan orang Papua itu bodoh dan kayak monyet," ujarnya.
Dalam aksi mereka membawa beberapa poster yang menjadi tuntutannya.
"Hentikan intimidasi terhadap orang Papua, Kami manusia bukan Monyet," tulisan poster tersebut.
Tiga poin yang menjadi tuntutan IMP kemudian segera mereka serahkan kepada Rektor USU Dr Muryanto Amin saat hadir ditengah aksi itu.
Rektor USU Muryanto Amin akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya sebagai rektor.
Baca Juga: Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi
"Ini berkaitan dengan etik, dari 3 poin ini kita akan coba melakukan yang pertama yaitu kita bicara dulu dengan Prof Yusuf. Ini untuk mengumpulkan data, sesuai dengan apa yang dia sampaikan melalui media sosial," kata Muryanto.
Ia mengatakan, apa yang akan dilakukannya untuk menanggapi tuntutan mahasiswa sesuai dengan kode etik universitas.
Sehingga, kata Muryanto, kewenangannya dalam menanggapi dugaan rasisme oleh oknum dosen di kampus yang dipimpinnya itu tidak menyentuh pada ranah hukum.
"Kita akan lihat bagian apa yang menjadi kewenangannya USU. Tidak boleh sembarangan, USU itu punya aturan yang tidak boleh melampaui kewenangan yang kita miliki," ungkapnya.
Muryanto menyatakan, akan menelaah substansi dari permasalahan. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
Apalagi, kata Muryanto, substansi dari materi persoalan berkaitan dengan Undang-Undang dan tuntutan hukum bukan menjadi ranah kampus menyelesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026
-
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
-
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya