SuaraSumut.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IPM) menggelar aksi demo di depan gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Mereka meminta Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk dicopot karena diduga rasisme, Selasa (2/2/2021).
"Meminta Prof Yusuf Leonard Henuk segera diproses. Ini adalah USU bersama sehingga kasus ini tidak boleh dipelihara. Kami menuntut keras agar rasisme dihentikan," kata koordinator aksi, Yance Emany.
Ia berharap, tidak ada lagi elemen kampus USU yang terlibat dan menimbulkan perilaku rasis. Yance turut menyesalkan ucapan rasisme itu dilakukan oleh seorang Guru Besar di USU.
"Rasisme dilakukan Prof Yusuf L Henuk, dilontarkan melalui cuitan twitter dengan mengatakan orang Papua itu bodoh dan kayak monyet," ujarnya.
Dalam aksi mereka membawa beberapa poster yang menjadi tuntutannya.
"Hentikan intimidasi terhadap orang Papua, Kami manusia bukan Monyet," tulisan poster tersebut.
Tiga poin yang menjadi tuntutan IMP kemudian segera mereka serahkan kepada Rektor USU Dr Muryanto Amin saat hadir ditengah aksi itu.
Rektor USU Muryanto Amin akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya sebagai rektor.
Baca Juga: Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi
"Ini berkaitan dengan etik, dari 3 poin ini kita akan coba melakukan yang pertama yaitu kita bicara dulu dengan Prof Yusuf. Ini untuk mengumpulkan data, sesuai dengan apa yang dia sampaikan melalui media sosial," kata Muryanto.
Ia mengatakan, apa yang akan dilakukannya untuk menanggapi tuntutan mahasiswa sesuai dengan kode etik universitas.
Sehingga, kata Muryanto, kewenangannya dalam menanggapi dugaan rasisme oleh oknum dosen di kampus yang dipimpinnya itu tidak menyentuh pada ranah hukum.
"Kita akan lihat bagian apa yang menjadi kewenangannya USU. Tidak boleh sembarangan, USU itu punya aturan yang tidak boleh melampaui kewenangan yang kita miliki," ungkapnya.
Muryanto menyatakan, akan menelaah substansi dari permasalahan. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
Apalagi, kata Muryanto, substansi dari materi persoalan berkaitan dengan Undang-Undang dan tuntutan hukum bukan menjadi ranah kampus menyelesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bawa Pulang Karya Lokal! Serunya Petualangan BRIZZI ARKIV di Blok M Hub
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat