SuaraSumut.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IPM) menggelar aksi demo di depan gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Mereka meminta Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk dicopot karena diduga rasisme, Selasa (2/2/2021).
"Meminta Prof Yusuf Leonard Henuk segera diproses. Ini adalah USU bersama sehingga kasus ini tidak boleh dipelihara. Kami menuntut keras agar rasisme dihentikan," kata koordinator aksi, Yance Emany.
Ia berharap, tidak ada lagi elemen kampus USU yang terlibat dan menimbulkan perilaku rasis. Yance turut menyesalkan ucapan rasisme itu dilakukan oleh seorang Guru Besar di USU.
"Rasisme dilakukan Prof Yusuf L Henuk, dilontarkan melalui cuitan twitter dengan mengatakan orang Papua itu bodoh dan kayak monyet," ujarnya.
Dalam aksi mereka membawa beberapa poster yang menjadi tuntutannya.
"Hentikan intimidasi terhadap orang Papua, Kami manusia bukan Monyet," tulisan poster tersebut.
Tiga poin yang menjadi tuntutan IMP kemudian segera mereka serahkan kepada Rektor USU Dr Muryanto Amin saat hadir ditengah aksi itu.
Rektor USU Muryanto Amin akan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya sebagai rektor.
Baca Juga: Sandy, Anak Wali Kota Serang Syafrudin Diperiksa Kejagung Kasus Gratifikasi
"Ini berkaitan dengan etik, dari 3 poin ini kita akan coba melakukan yang pertama yaitu kita bicara dulu dengan Prof Yusuf. Ini untuk mengumpulkan data, sesuai dengan apa yang dia sampaikan melalui media sosial," kata Muryanto.
Ia mengatakan, apa yang akan dilakukannya untuk menanggapi tuntutan mahasiswa sesuai dengan kode etik universitas.
Sehingga, kata Muryanto, kewenangannya dalam menanggapi dugaan rasisme oleh oknum dosen di kampus yang dipimpinnya itu tidak menyentuh pada ranah hukum.
"Kita akan lihat bagian apa yang menjadi kewenangannya USU. Tidak boleh sembarangan, USU itu punya aturan yang tidak boleh melampaui kewenangan yang kita miliki," ungkapnya.
Muryanto menyatakan, akan menelaah substansi dari permasalahan. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
Apalagi, kata Muryanto, substansi dari materi persoalan berkaitan dengan Undang-Undang dan tuntutan hukum bukan menjadi ranah kampus menyelesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak
-
LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
-
Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi