Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Februari 2021 | 19:52 WIB
Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk dan kuasa hukum melaporkan 5 akun Twitter ke Polda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk melaporkan lima akun Twitter. Ia melaporkan akun tersebut karena diduga melanggar UU ITE.

Aku yang dilaporkan adalah milik Jansen Sitindaon, Muhammad Rifai Darus, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu dan Prof Panjul.

"Itu semua mau akun palsu mau akun pengurus elit partai politik kita minta diproses. Kita siap membuktikan bahwa klien, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Bahkan sebaliknya, karena kecintaannya terhadap Papua bagian dari NKRI," katanya pengacara Yusuf Henuk, Rinto Maha, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (3/2/2021).

Rinto membantah tuduhan rasis yang disematkan ke kliennya. Ia mengaku, kliennya hanya menyampaikan kritik kepada Natalius Pigai.

Baca Juga: Viral Tukang Bakso Dijahili Masuk Rumah Adat Bali, Publik: Serasa Ujian SIM

Namun demikian, ia tidak merinci bentuk kritikan Yusuf secara detail. Dia justru menyoroti isu ini sengaja didesain oleh oknum dari Partai Demokrat.

Sebelumnya, Yusuf diduga menggunggah postingan bermuatan rasis. Pasalnya, dia menyandingkan foto aktivis HAM Natalius Pigai dengan monyet yang sedang berkaca.

Selain itu, dalam postingannya Yusuf menuliskan kritik keras kepada Pigai.

“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko: “Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?”. Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Henuk di akun twitternya.

Baca Juga: 3 Pemuda Angkat Kuburan Demi Ambil Jamur, Publik: Pulang-pulang Kesurupan

Load More