SuaraSumut.id - Sebanyak 11 narapidana Lapas kelas IIA Lhokseumawe bebas melalui program asimilasi. Narapidana yang bebas memenuhi syarat dan bukan narapidana melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Asimilasi menjadi langkah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan virus mematikan tersebut," kata Nawawi.
Pembebasan narapidana sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah berjumlah 10 orang, sedangkan satu lainnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Mereka diantar langsung Balai Pemasyarakatan, Bapas Lhokseumawe dan penjamin keluarga turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Permohonan Asimilasi Diterima, 5 Bulan Lagi Ridho Illahi Bebas
-
Napi Masih Bisa Nyabu di Lapas, Asal Narkobanya dari Siapa?
-
Cegah Covid-19, Puluhan Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Tembilahan
-
Bebas dari Penjara, Vitalia Shesya Kini Selektif dalam Bergaul
-
146 Narapidana di Aceh Terima Asimilasi Covid-19
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap