SuaraSumut.id - Sebanyak 11 narapidana Lapas kelas IIA Lhokseumawe bebas melalui program asimilasi. Narapidana yang bebas memenuhi syarat dan bukan narapidana melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis.
Demikian dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Asimilasi menjadi langkah tepat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan virus mematikan tersebut," kata Nawawi.
Pembebasan narapidana sebagai tindak lanjut Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah berjumlah 10 orang, sedangkan satu lainnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Mereka diantar langsung Balai Pemasyarakatan, Bapas Lhokseumawe dan penjamin keluarga turut berperan mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Permohonan Asimilasi Diterima, 5 Bulan Lagi Ridho Illahi Bebas
-
Napi Masih Bisa Nyabu di Lapas, Asal Narkobanya dari Siapa?
-
Cegah Covid-19, Puluhan Napi Lapas Pekanbaru Dipindah ke Tembilahan
-
Bebas dari Penjara, Vitalia Shesya Kini Selektif dalam Bergaul
-
146 Narapidana di Aceh Terima Asimilasi Covid-19
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas