SuaraSumut.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Serdang Bedagai ditangkap polisi.
Oknum ASN berinisial CBP alias Candra (42) ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Candra ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Robin mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari pelaku disita barang bukti satu plastik klip transparan diduga sabu, satu buah dompet, dan ATM.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang yang tidak diketahui alamat rumahnya.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Simpan Narkoba di Papan Catur, Ibu Rumah Tangga di Bantul Diringkus Polisi
-
Diberhentikan Polantas, Pemuda Buang Sabu di Dekat Pos Polisi
-
Pecahkan Kaca Mobil Polisi, Ayah Ibu di Pekon Ampai Bawa Lari Anaknya
-
Polda Riau Amankan Puluhan Narkoba Cair dari Pengedar di Kampar
-
Viral Seruan Ibu Tuntut Keadilan, Anak Diperkosa Ayah Kandung Sendiri
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan