Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 22:05 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. [suara.com/suhardiman]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menjelaskan kronologi video viral yang menampilkan sosok AKP David Sinaga.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa berawal pada Oktober 2020.

Saat itu, AKP David sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar ke lokasi dalam proses penyelidikan.

Ia memasuki karaoke Studio 21 di Pematangsiantar, kemudian ditemui pemilik karaoke bernama Acong dan dua rekannya.

Baca Juga: Tambah 3.340 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 287.233 Orang

"Setelah itu, Kasat Narkoba menuju ruang resepsion. Tanpa disadari ia direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Itu awal kejadiannya," ujar Hadi, Jumat (5/2/2021) malam.

Pada 4 Januari 2021, kata Hadi, AKP David dan timnya melakukan penggerebekan dan mengangkap salah seorang pengedar narkoba di lokasi itu.

Pemilik karaoke bernama Acong meminta bantuan AKP David agar dilpeskan. Namun, kata Hadi, AKP Davd menolak dan proses hukum tetap lanjut.

"Kemudian kemarin muncullah video di akun Facebok dan YouTube. Di mana setelah diselidiki video itu pun dipalsukan. Bukan atas nama akun Kasat Narkoba," ujarnya.

Polda Sumut saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap AKP David untuk terus didalami.

Baca Juga: Tidak Koordinasi Danny Pomanto, KASN Akan Batalkan Lelang Jabatan Makassar

"Tentu kita juga akan memeriksa tempat hiburan tersebut. Kita tegas, tidak ada pengedar-pengedar narkoba ataupun peredaran narkoba di wilayah Polda Sumut," kata Hadi.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, AKP David dinonaktifkan dari jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Sampai penyelidikan atau penyidikan itu menemukan titik terang. Untuk pemeriksaan hasilnya nanti akan kita sampaikan," jelasnya.

Untuk pemilik akun, kata Hadi, pastinya juga akan kita gunakan UU ITE.

"Jadi Satres Narkoba dan Kapolres di sana sudah periksa pemilik tempat hiburan," pungkasnya.

Load More