Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 08 Februari 2021 | 15:57 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat bernomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2021.

"Penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.

Berikut isi lengkap poin dalam Surat Edaran tersebut:

Baca Juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Biasa

1. Komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.

2. Melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).

3. Penyelenggara pembelajaran tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.

Apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan.

4. Penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.

Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pembentukan Holding Ultra Mikro

a. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular:

- Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

- Pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

b. Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

c. Instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes.

d. Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut.

Load More