SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat bernomor 360/1076/2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2021.
"Penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.
Berikut isi lengkap poin dalam Surat Edaran tersebut:
Baca Juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Biasa
1. Komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.
2. Melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, serta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).
3. Penyelenggara pembelajaran tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi, oleh karena itu daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani.
Apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Kemudian setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan.
4. Penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.
Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Percepatan Pembentukan Holding Ultra Mikro
a. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular:
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumut untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Air Terjun Tarunggang, Pesona Wisata Alam di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pemuda di Mandailing Natal Bakar Rumah Ortu Gegara Kesal Tak Diberi Uang
-
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan yang Berbatasan dengan TNGL Langkat, Apa Sebabnya?
-
Mobil Sekeluarga Tertabrak Kereta Api di Asahan, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
3 Geng Motor Ditangkap Gegara Aniaya Pelajar di Asahan Sumut
-
Cuaca Ekstrem Landa Pematangsiantar, Satu Rumah Rusak