SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HIB alias Herman (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan. Ia mengancam akan menyebar vide syur korbann melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Korbannya adalah wanita berisinial GSE. Dari pelaku disita barang bukti dua buah video, satu unit HP, dan ATM.
"Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan HIB, pelaku pencurian data dan/atau illegal akses dan/atau pemerasan yang ditujukan kepada saudari GSE melalui media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor 08573801xxxx," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (11/2/2021).
Dalam aksinya, pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan menggunakan nomor 085737414xxx ke korbannya. Pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri korban sedang menggunakan pakaian.
"Kemudian karena tidak direspon oleh korban, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam," ujarnya.
Setelah itu pelaku mengancam kalau korban tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 1.000.000 ke rekening FL alias Feby, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Korban pun mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Tapi setelah uang dikirim, pelaku tak berhenti memeras korban. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda NTT.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui mendapat video dan foto tersebut melalui proses pembobolan akun google dengan memasukkan nomor handphone dan kata sandi tanggal lahir pelapor/korban yang didapat dari profil akun facebook pelapor/korban.
"Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang Rp 3 juta sebagai imbalan kepada pelaku untuk menghapus serta tidak menyebarkan video," jelasnya.
Baca Juga: Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
Pelaku mengakui baru 2 kali melaksanakan tindakan pembobolan akun google dengan melihat informasi di profil facebook yaitu akun Fb GE dan GR.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 48 ayat (2) junto pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Akhir Nasib 3 Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
-
Waduh! Ngaku-ngaku Jadi Wartawan, Tiga Penipu Peras Bos SPBU
-
Ditolak Berhubungan Badan, Pria Sebar Foto Syur Pacar di Instagram
-
Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja