SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HIB alias Herman (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan. Ia mengancam akan menyebar vide syur korbann melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Korbannya adalah wanita berisinial GSE. Dari pelaku disita barang bukti dua buah video, satu unit HP, dan ATM.
"Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan HIB, pelaku pencurian data dan/atau illegal akses dan/atau pemerasan yang ditujukan kepada saudari GSE melalui media sosial WhatsApp dengan menggunakan nomor 08573801xxxx," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (11/2/2021).
Dalam aksinya, pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan menggunakan nomor 085737414xxx ke korbannya. Pelaku mengirim sebuah screenshoot berupa gambar diri korban sedang menggunakan pakaian.
"Kemudian karena tidak direspon oleh korban, pelaku mengirim lagi sebuah video diri pelapor sedang menggunakan pakaian dalam," ujarnya.
Setelah itu pelaku mengancam kalau korban tidak mengirim uang ke pelaku sebesar Rp 1.000.000 ke rekening FL alias Feby, maka pelaku akan menyebarkan video tersebut. Korban pun mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Tapi setelah uang dikirim, pelaku tak berhenti memeras korban. Korban yang kesal, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polda NTT.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui mendapat video dan foto tersebut melalui proses pembobolan akun google dengan memasukkan nomor handphone dan kata sandi tanggal lahir pelapor/korban yang didapat dari profil akun facebook pelapor/korban.
"Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang Rp 3 juta sebagai imbalan kepada pelaku untuk menghapus serta tidak menyebarkan video," jelasnya.
Baca Juga: Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
Pelaku mengakui baru 2 kali melaksanakan tindakan pembobolan akun google dengan melihat informasi di profil facebook yaitu akun Fb GE dan GR.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 48 ayat (2) junto pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 46 ayat (2) junto pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Terbujuk Beli Barang Antik, WNA Italia Jadi Korban Pemerasan dan Penipuan
-
Akhir Nasib 3 Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
-
Waduh! Ngaku-ngaku Jadi Wartawan, Tiga Penipu Peras Bos SPBU
-
Ditolak Berhubungan Badan, Pria Sebar Foto Syur Pacar di Instagram
-
Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri