Polisi menggrebek judi bola guling di sekitar rumah yang sedang berduka [digtara.com]
SuaraSumut.id - Tiga orang warga di Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Mereka kedapatan bermain judi bola guling di sekitar rumah duka, di Desa Noepusu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/2/2021).
Awalnya petugas mendapat laporan bahwa ada kedukaan di desa tersebut. Warga melapor di sana ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
Kapolsek Eban Polres Timor Tengah Utara, Iptu Yadokus Hum Feka bersama personel turun ke lokasi dan menangkap MT (34), RT (30),
dan IR (22).
Petugas menyita barang bukti uang Rp 5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling dan lainnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Eban, lalu dibawa ke Mako Polres TTU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy