Polisi menggrebek judi bola guling di sekitar rumah yang sedang berduka [digtara.com]
SuaraSumut.id - Tiga orang warga di Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Mereka kedapatan bermain judi bola guling di sekitar rumah duka, di Desa Noepusu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/2/2021).
Awalnya petugas mendapat laporan bahwa ada kedukaan di desa tersebut. Warga melapor di sana ada kegiatan perjudian jenis bola guling.
Kapolsek Eban Polres Timor Tengah Utara, Iptu Yadokus Hum Feka bersama personel turun ke lokasi dan menangkap MT (34), RT (30),
dan IR (22).
Petugas menyita barang bukti uang Rp 5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling dan lainnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Eban, lalu dibawa ke Mako Polres TTU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun